Petani tembakau Jombang sedang memeriksa daun-daun pohon tembakau.
Industri

Tolak Kenaikan CHT, Komisi IV DPR: Pemerintah Harus Fokus Tangani Pandemi

  • JAKARTA - Komisi IV DPR menolak wacana kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT). “Pemerintah semestinya berfokus terhadap penanggulangan pandemi COVID-19 terle

Industri

Aprilia Ciptaning

JAKARTA - Komisi IV DPR menolak wacana kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT). “Pemerintah semestinya berfokus terhadap penanggulangan pandemi COVID-19 terlebih dahulu, ketimbang melahirkan kebijakan baru,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan dalam keterangan tertulis yang dikutip Rabu, 21 Juli 2021.

Menurutnya, saat ini bukan waktu yang tepat untuk menaikkan tarif CHT. Lebih baik, katanya, pemerintah menjaga Industri Hasil Tembakau (IHT) dengan kebijakan yang soft. Adapun jika memang harus dinaikkan, lanjutnya, tarif cukai harus disesuaikan kemampuan dan masukan dari pelaku industri terlebih dahulu.

“CHT jangan dilihat dari perusahaan-perusahaan besarnya saja, tapi juga petani dan buruh yang terlibat,” ujarnya.

Di sisi lain, kenaikan CHT dan dorongan simplifikasi cukai dinilai dapat menaikkan risiko peredaran rokok ilegal.

Kepala Center of Industry, Trade, and Investment Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio mengatakan, pemerintah perlu punya aturan jelas untuk menanggulangi dampak turunan dari harga rokok legal.

Tak asing lagi, rokok menempati posisi terbesar kedua dari konsumsi masyarakat Indonesia setelah makanan. Menurut Andry, kenaikan tarif CHT tidak akan menyelesaikan isu, justru bisa meningkatkan praktik rokok ilegal.

“Jangan sampai kita nanti menjadi seperti Malaysia. Di negara tersebut pertumbuhan rokok ilegalnya mencapai dua digit lantaran adanya pelarangan konsumsi rokok,” ungkapnya.

Ia mencontohkan, pada rokok golongan II dan III yang menjadi golongan rokok paling banyak dikonsumsi oleh masyarakat menengah ke bawah.

Dikhawatirkan, simplifikasi tarif cukai bisa menghilangkan produsen kecil dan menengah serta memunculkan dominasi produsen yang bermodal besar.

“Bagi petani tembakau, mereka akan semakin kesulitan memperoleh penawaran tembakau dengan harga berkualitas. Hal ini disebabkan oleh minimnya opsi penjualan,” tambahnya.

Dampak Rokok Ilegal

Andry bilang, semakin maraknya peredaran rokok ilegal akan berdampak terhadap hilangnya potensi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai (PPN), hingga pajak daerah.

Indef pun memperkirakan, kerugian negara akibat rokok ilegal sepanjang 2020 mencapai Rp5 triliun. Adapun klasifikasi rokok ilegal juga beragam, mulai dari rokok tanpa pita cukai, pita cukai sudah kedaluarsa, atau pita cukai untuk SKT diletakkan pada kemasan SKM. Alhasil, ketika dijual secara eceran harganya menjadi lebih murah.

Sementara itu, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dinilai memberi dampak berupa ancaman gelombang pengangguran terbuka bagi pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT).

Tiga tantangan besar yang dihadapi mulai dari penurunan ekonomi dan kekhawatiran kembali naiknya tarif CHT. Hal ini dialami terutama di daerah sentra tembakau seperti, Kudus, Temanggung, Jember, dan Deli.