Industri

Tolak Kenaikan Cukai Rokok, Petani Justru Butuh Insentif Biaya Tanam 60 Persen

  • JAKARTA – Wacana kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) 2021 ditolak mentah-mentah oleh Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI). APTI menilai tahun ini adalah masa terberat bagi petani lantaran krisis pandemi COVID-19 serta kenaikan cukai yang eksesif sebesar 23%. Alih-alih cukai naik, APTI menyatakan justru petani sangat membutuhkan insentif biaya tanam sebesar 60%. “Kami jelas menolak kenaikan […]

Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Wacana kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) 2021 ditolak mentah-mentah oleh Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI).

APTI menilai tahun ini adalah masa terberat bagi petani lantaran krisis pandemi COVID-19 serta kenaikan cukai yang eksesif sebesar 23%.

Alih-alih cukai naik, APTI menyatakan justru petani sangat membutuhkan insentif biaya tanam sebesar 60%.

“Kami jelas menolak kenaikan CHT. Bahkan kalau bisa biaya tanam dibantu 60 persen,” kata Ketua Dewan Pimpinan Nasional APTI, Agus Pamuji dalam aksi massa di Jakarta, Senin, 16 November 2020.

Agus menyampaikan insentif sangat berperan penting sebagai bantalan ekonomi bagi petani. Sehingga, apabila harga tembakau jatuh, petani tidak akan terlalu merugi.

Selain ancaman jatuhnya harga komoditas, kenaikan CHT dan harga jual eceran (HJE) akan berdampak pada penurunan daya serap tembakau. Tidak hanya tembakau, petani cengkih juga akan menelan kerugian akibat tingginya cukai rokok.

Menanggapi opsi dari pengusaha rokok terkait kenaikan cukai yang moderat, Agus bersikukuh tetap menolak berapapun angka kenaikan CHT. Begitu pula soal usulan pengecualian kenaikan CHT pada segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT).

“Usulan itu kan dari pengusaha rokok. Bagi petani, apapun segmennya, kenaikan CHT tetap buat kami rugi,” tambahnya.

Merujuk data APTI, dampak kenaikan CHT pada tahun ini menyebabkan tembakau di wilayah Jawa Timur tidak terserap 35% hingga 45%.