Para karyawan pabrik usai jam kerja di kawasan PT Panarub Kota Tangerang, Kamis 17 Februari 2022. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Industri

Tolak Kenaikan UMK DKI, Buruh Mau Mogok Nasional

  • Said mengatakan para buruh meminta kenaikan UMP sebesar 15%
Industri
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 yang mengalami kenaikan sebesar Rp165.583 menjadi Rp5.067.381.  

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, maka Partai Buruh dan KSPI menolak kenaikan UMP DKI menggunakan PP No 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Menurut Said Iqbal, PP 31 tahun 2023 mengacu pada omnibus law UU Cipta Kerja yang sudah ditolak oleh Partai Buruh dan KSPI. Dalam hal ini, kenaikan upah minimum berdasarkan inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

“Di mana dalam PP 51 tahun 2023, indeks tertentu nilainya adalah 0,1 sampai dengan 0,3 yang disebut alpha. Kenaikan upah minimum provinsi atau UMP yang diputuskan oleh para Gubernur lebih rendah dari kenaikan upah PNS, TNI/Polri sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen,” ujar Said dilansir pada Rabu, 22 November 2023.

Menurutnya kenaikan ini aneh pasalnya tidak ada kenaikan upah minimum pegawai negeri lebih tinggi daripada upah pegawai swasta.

Minta Kenaikan Gaji Buruh 15 Persen

Said mengatakan para buruh meminta kenaikan UMP sebesar 15%. Said mencontohkan, jika saat ini UMP DKI sebesar Rp4,9 juta, maka dengan kenaikan sebesar 15% seharusnya upahnya menjadi Rp5,63 juta. Bukan sebesar 3,38% atau naik 165 ribu sehingga menjadi 5.067 juta seperti yang sudah diputuskan oleh Gubernur.

Oleh karena itu, Partai Buruh dan KSPI menolak keras kenaikan UMP yang dimumkan hari ini. Termasuk  kenaikan UMK yang akan diumumkan pada akhir November nanti.

Said Iqbal mengungkapkan, mogok nasional sudah bisa dipastikan akan menjadi pilihan buruh. Mogok nasional ini akan diselenggarakan di antara tanggal 30 November sampai dengan 13 Desember 2023, dengan melibatkan 5 juta buruh di 100 ribu lebih perusahaan akan berhenti operasi.  

UMP 2024

Sebagaimana diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 30 provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) per Selasa 21 November 2023 pukul 17.08 WIB. Kenaikan tertinggi berada di Maluku Utara sebesar Rp223.280. Adapun kenaikan upah terendah berada di Gorontalo sebesar Rp35.750.   

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan kenaikan tertinggi dalam penetapan UMP 2024 mencapai 7,5% atau Rp223.280 dan terendah hanya 1,25% atau Rp35.750.

“Itu menurut pencermatan kami,” ujar Indah dalam keterangan pers, dikutip Rabu, 22 November 2023. 

Lebih lanjut, pihaknya membeberkan ada dua provinsi yang melanggar ketentuan pengupahan terbaru yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023. Menurut Indah, provinsi yang melanggar akan mendapatkan pembinaan hingga sanksi dari Kementerian Dalam Negeri.