Pekerja melinting tembakau di gerai Kamarasa yang menjual tembakau dengan berbagai varian di kawasan Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Rabu, 5 Januari 2022. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Nasional

Tolak Pasal Tembakau di RPP Kesehatan, PKL Ketuk Hati Presiden Jokowi

  • Dua usulan pasal tembakau di RPP Kesehatan yang melarang penjualan rokok eceran dan memajang produk tembakau di tempat penjualan diyakini memiliki dampak besar bagi pendapatan para pedagang.
Nasional
Khafidz Abdulah Budianto

Khafidz Abdulah Budianto

Author

JAKARTA - Perwakilan para pedagang kaki lima (PKL) mengetuk hati pemerintah untuk mengeluarkan pasal-pasal tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan. Hal ini dilakukan dengan melayangkan surat penolakan atas pasal-pasal tersebut karena dinilai mengancam mata pencaharian utama mereka.

Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) Ali Mahsun Atmo berharap pemerintah (Kementerian Kesehatan) dan Presiden Jokowi mendengar keresahan dari jutaan pedagang kaki lima di Indonesia. “Saya tahu betul bahwa Presiden Jokowi punya keberpihakan pada ekonomi rakyat,” ungkapnya kepada wartawan.

Bahkan, lanjut Ali yang juga merupakan Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) ini, mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi sempat menitipkan pesan agar para pedagang asongan dan kaki lima dijaga keberlangsungannya karena memiliki dampak besar pada ekonomi nasional.

“Jadi, kami sudah sampaikan kepada pemerintah (Kementerian Kesehatan) untuk mengeluarkan pasal-pasal tembakau dari RPP Kesehatan, khususnya pasal-pasal yang melarang penjualan rokok eceran dan pemajangan,” paparnya.

Ali menambahkan apabila aturan tersebut disahkan, maka akan terdapat dampak negatif yang signifikan terhadap ekonomi rakyat. “Jumlah pedagang rokok eceran atau asongan ini mencapai hampir 50 ribu di tanah air. Sedangkan, warung sembako jumlahnya hampir 4,1 juta. Itu mereka juga jualan rokok,” terangnya.

Dua usulan pasal tembakau di RPP Kesehatan yang melarang penjualan rokok eceran dan memajang produk tembakau di tempat penjualan diyakini memiliki dampak besar bagi pendapatan para pedagang. “Aturan tersebut berkorelasi secara signifikan bagi (pedagang) asongan dan kelontong. Padahal, usaha mereka masih belum bangkit sepenuhnya pasca pandemi,” ujar Ali.

Ia menekankan pengiriman surat kepada Presiden Jokowi merupakan penegasan kali kedua dari para pedagang kaki lima atas penolakan pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan. Ungkapan protes sebelumnya telah disampaikan sekitar empat bulan lalu.

Meski begitu, Ali mengaku, sejauh ini pihaknya belum pernah diajak berdiskusi oleh Kementerian Kesehatan untuk membahas aturan tersebut. “Kami belum pernah diajak komunikasi dengan pemerintah. Kami tetap memohon kepada Presiden Jokowi karena saya tahu betul beliau sangat berpihak pada rakyat,” pungkasnya.