<p>Puluhan buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 September 2020. Aksi unjuk rasa terkait Omnibus Law Cipta Kerja oleh elemen buruh yang menilai panja baleg DPR RI bersama pemerintah belum sesuai harapan buruh. Aksi ini merupakan pemanasan jelang aksi mogok nasional buruh dan demonstrasi besar yang akan diadakan pada tanggal 6-8 Oktober 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional & Dunia

Tolak Pengesahan RUU Cipta Kerja, Serikat Petani Tetap Mogok Kerja 6-8 Oktober 2020

  • JAKARTA – Disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja di putusan tingkat I oleh Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendapat kecaman dari berbagai pihak. Dalam hal ini, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih menyayangkan karena sejak awal RUU Cipta Kerja sudah banyak mendapatkan penolakan karena beberapa pasal didalamnya bertentangan dengan konstitusi UUD 1945. […]

Nasional & Dunia
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja di putusan tingkat I oleh Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendapat kecaman dari berbagai pihak.

Dalam hal ini, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih menyayangkan karena sejak awal RUU Cipta Kerja sudah banyak mendapatkan penolakan karena beberapa pasal didalamnya bertentangan dengan konstitusi UUD 1945.

“DPR sangat tergesa-gesa, rapat maraton dan bersikeras segera mengesahkan RUU Cipta Kerja. Padahal bulan April 2020 Presiden dan Ketua DPR-RI meminta penundaan pembahasan RUU Cipta Kerja. Namun permintaan itu diabaikan, proses menuju rapat paripurna jalan terus,” kata Henry, Minggu, 5 Oktober 2020.

April lalu, SPI sudah mengemukakan bahwasannya RUU Cipta Kerja tidak sejalan dengan Nawa Cita 2014 – 2019 dan Visi Indonesia Maju 2019 – 2024 Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin.

Selain itu, RUU tersebut juga dinilai bertentangan dengan reformasi agraria, kedaulatan pangan, dan perkoperasian.

Tanggapan Pekerja

Untuk menanggapi hal ini, SPI tegas menolak RUU Cipta Kerja dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan di tingkat II. Henry menyatakan rencana aksi buruh pada 6-8 Oktober akan tetap dilaksanakan.

“Kami juga akan melakukan aksi petani bersama rakyat yang bekerja di perdesaan seperti nelayan di seluruh provinsi Indonesia untuk menolak RUU Cipta Kerja disahkan,” tegas Henry.

Sebelum Pemerintah dan DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja pada malam Minggu lalu, sejatinya puluhan pimpinan konfederasi dan federasi serikat pekerja sudah sepakat untuk melakukan aksi mogok kerja pada 6-8 Oktober.

Ada setidaknya 32 konfederasi serikat pekerja dan 17 federasi lainnya yang tergabung aliansi Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gakernas) akan turut serta dalam aksi mogok kali ini.

Aksi in akan diikuti sekurang-kurangnya 5 juta buruh dari ribuan perusahanan yang ada di Indonesia. Mereka datang dari 25 provinsi dan 300 kabupaten/kota.

“Dalam mogok nasional nanti kami akan menghentikan proses produksi. Di mana para buruh akan keluar dari lokasi produksi dan berkumpul di lokasi yang ditentukan masing-masing serikat pekerja,” ungkap Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin 28 September 2020.

Namun, ya, kali ini para pekerja dan petani kecele lagi. Belum juga aksi mogok dilakukan, rapat tingkat I RUU Cipta Kerja sudah disahkan.