Tomy Soeharto
Nasional

Tommy Soeharto di Lingkaran BLBI, Ngaku Tak Punya Utang Padahal Terima Rp2,61 Triliun

  • Tommy membuat pernyataan mengejutkan, ia menyatakan tidak merasa memiliki utang, serta tidak perlu ada aset yang disita oleh pemerintah. Pernyataan ini menuai reaksi keras di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

Nasional

Muhammad Imam Hatami

JAKARTA - Hutomo Mandala Putra atau yang lebih dikenal sebagai Tommy Soeharto, masih disorot terkait kewajiban pembayaran utang kepada negara sebesar Rp2,61 triliun dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). 

Hingga tahun 2023, Satuan Tugas (Satgas) BLBI terus berupaya untuk menagih utang tersebut, termasuk mengidentifikasi aset yang dapat diambil alih oleh negara.

Tommy, melalui perusahaan yang dia kelola, PT Timor Putra Nasional, menjadi salah satu obligor yang dipanggil oleh Satgas BLBI. Selain itu, Ronny Hendrarto, pengurus PT Timor Putra Nasional, juga ikut dipanggil oleh tim penagih utang.

Bank Pesona Utama, bank yang dimiliki oleh Tommy Soeharto, diketahui menerima dana bantuan likuiditas sebesar Rp 2,33 triliun. Dulunya, Bank ini merupakan hasil penggabungan tiga bank yang berasal dari tiga kota berbeda, di Surabaya, Bandung, dan Jakarta. Meski demikian, hingga kini Tommy belum menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban tersebut.

Ngaku Tak Punya Utang, dan Tak Perlu Bayar

Pada bulan September 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Satgas BLBI memanggil 22 obligor dan debitur, termasuk Tommy Soeharto dan Ronny Hendrarto. Namun, Tommy hanya mengirimkan kuasa hukumnya untuk menghadiri pemanggilan di Gedung Kementerian Keuangan pada 26 Agustus 2021.

Dalam surat pemanggilan dan pengumuman yang dilayangkan satgas BLBI yang kala itu diketuai Rionald Silaban, dengan tegas satgas meminta Tomy melunasi hutangnya pada negara.

"Menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI berdasarkan penetapan jumlah piutang negara setidak-tidaknya sebesar Rp 2,6 triliun," tulis surat itu, yang ditandatangani oleh Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, di bulan September 2021.

Dalam sebuah wawancara dengan detik.com pada bulan Desember 2021, Tommy membuat pernyataan mengejutkan. Dia menyatakan tidak merasa memiliki utang, serta tidak perlu ada aset yang disita oleh pemerintah. Pernyataan ini menuai reaksi keras di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

"Nggak ada penyitaan itu, orang nggak ada utangnya kok," kata Tommy dalam acara Groundbreaking Club House New Palm Hill di Sentul, Rabu, 22 Desember 2021.

Daftar Aset Tommy Soeharto yang Disita  Pemerintah 

Total aset tanah yang disita mencapai lebih dari 1,2 juta meter persegi, tersebar di beberapa lokasi di Kabupaten Karawang.

1. Tanah di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang 

  • Luas: 530.125,526 m²
  • Sertifikat: SHGB Nomor 4/Kamojing
  • Atas Nama: PT KIA Timor Motors

2. Tanah di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang 

  • Luas: 98.896,700 m²
  • Sertifikat: SHGB Nomor 22/Kalihurip
  • Atas Nama: PT KIA Timor Motors

3. Tanah di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang 

  • Luas: 100.985,15 m²
  • Sertifikat: SHGB Nomor 5/Cikampek Pusaka
  • Atas Nama: PT KIA Timor Motors

4. Tanah di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang 

  • Luas: 518.870 m²
  • Sertifikat: SHGB Nomor 3/Kamojing
  • Atas Nama: PT Timor Industri Komponen

Harta Tommy Dilelang Pemerintah

Pada tahun 2021, pemerintah mengadakan lelang untuk aset tanah milik Tommy Soeharto. Pengumuman resmi lelang tersebut diterbitkan dengan nomor Peng-11/WKN.07/KNL/05/2021 dan disebarkan melalui berbagai media. 

Penyelenggara lelang adalahKantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta V yang bekerja sama dengan KPKNL Purwakarta.

Proses lelang dilakukan secara online menggunakan sistem closed bidding dan dipimpin oleh Pejabat Lelang Kelas I. Lelang tersebut dijadwalkan pada hari Rabu, 12 Januari 2021, dengan nilai batas lelang sebesar Rp 2,42 triliun.

Satgas BLBI terus melakukan pengejaran terhadap kewajiban utang Tommy Soeharto. Pada 2023, identifikasi aset-aset yang akan disita terus dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menyelesaikan kasus BLBI yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.