Tommy Soeharto Menang Gugatan PTUN
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto terkait dengan kepengurusan Partai Berkarya.
Nasional
JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto terkait dengan kepengurusan Partai Berkarya.
Dalam putusan tersebut, PTUN Jakarta mencabut Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM yang menetapkan kepengurusan Partai Berkarya periode 2020-2025 di bawah pimpinan Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi Pr.
Putusan nomor: 182/G/2020/PTUN.Jkt itu diputus Selasa, 16 Februari 2021, oleh Hakim Ketua Umar Dani, serta Hakim anggota masing-masing Muhamad Ilham dan Akhdiat Sastrodinata.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Hakim dalam putusan tersebut menyatakan batal keputusan Menkumham RI nomor M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020, dan batal keputusan Menkumham RI nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020.
Kedua putusan itu tentang pengesahan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Berkarya, dan pengesahan perubahan susunan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya periode 2020-2025, pada 30 Juli 2020.
PTUN Jakarta juga mewajibkan Menkumham untuk segera mencabut dua SK tersebut.
Putusan 182/G/2020/PTUN.Jkt juga menghukum Tergugat (Menkumham) dan Tergugat II Intervensi (Muchdi Purwoprandjono) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp384.000.
Sebagai informasi, Muchdi Pr sebelumnya telah mengantongi SK dari Kementerian Hukum dan HAM tentang perubahan struktur kepengurusan pimpinan pusat Partai Berkarya periode 2020-2025.
Muchdi Pr di SK tersebut tercatat sebagai Ketua Umum. Sedangkan Tommy Soeharto didapuk jadi Ketua Dewan Pembina. Untuk Sekretaris Jenderal tertulis nama Badaruddin Andi Picunang. (SKO)