Ilustrasi Institut Pertanian Bogor (IPB).
Fintech

Total Utang Pinjol Mahasiswa IPB yang Jadi Korban Penipuan Capai Rp650,19 Juta

  • Per 23 November 2022, Posko Pengaduan Satgas Waspada Investasi (SWI) di kampus IPB mencatat total utang sebesar Rp650,19 juta yang mana tagihan tertinggi sebesar Rp16,09 juta. Sementara itu, korban yang terjerat dalam kasus ini jumlahnya mencapai 121 mahasiswa.
Fintech
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat rincian utang pinjaman online (pinjol) para mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang menjadi korban penipuan beberapa waktu lalu.

Ada empat platform yang berkaitan dalam kasus ini, yaitu Akulaku, Kredivo, Spaylater, dan Spinjam dengan total 197 pinjaman.

Per 23 November 2022, Posko Pengaduan Satgas Waspada Investasi (SWI) di kampus IPB mencatat total utang sebesar Rp650,19 juta yang mana tagihan tertinggi sebesar Rp16,09 juta. Sementara itu, korban yang terjerat dalam kasus ini jumlahnya mencapai 121 mahasiswa.

Menurut data yang dihimpun SWI, berikut ini rincian utang pada setiap platform yang disebutkan di atas:

- Akulaku: Rp66,17 juta (31 mahasiswa)

- Kredivo: Rp240,55 juta (74 mahasiswa)

- Spaylater: Rp201,65 juta (51 mahasiswa)

- Spinjam: Rp141,81 juta (41 mahasiswa)

Mengacu data tersebut, OJK memfasilitasi komunikasi antara keempat platform dengan para mahasiswa yang menjadi korban untuk mendapatkan penyelesaian terbaik.

Empat platform penyedia layanan pinjaman online itu pun sudah setuju untuk memberikan relaksasi lewat restrukturisasi penghapusan pokok, bunga, dan denda sesuai dengan kebijaksanaan masing-masing.

OJK juga menjamin bahwa empat perusahaan tersebut tidak melakukan pelanggaran terkait perlindungan konsumen dalam kasus ini.

Sebagai informasi, beberapa waktu lalu, sempat viral soal ratusan mahasiswa IPB yang terjerat utang di platform pinjol.

Walau demikian, kasus ini sebenarnya bukan disebabkan oleh adanya unsur penipuan dari platform yang bersangkutan, melainkan penipuan dengan modus yang sama sekali berlainan dengan modus pinjol ilegal.

Dalam kasus ini, ada seorang pelaku yang mendatangi para korban dan menawarkan keuntungan berupa komisi dengan melakukan pembelian fiktif di toko online yang dikatakan milik pelaku.

Menurut pelaku, pembelian fiktif ini dilakukan untuk mendongkrak rating dari toko miliknya, dan uang yang digunakan transaksi berasal dari empat platform pinjol yang disebutkan di atas.

Pelaku berjanji akan membayar tagihan dari setiap mahasiswa yang terjerat sebagai korban sehingga mereka tidak perlu lagi mengeluarkan biaya pribadi dalam pembelian fiktif ini.

Bahkan, dari pembelian fiktif yang dilakukan para korban, mereka bisa mendapatkan komisi 10% dari setiap transaksi.

Beberapa waktu setelah kejadian ini menjadi viral, pelaku berinisial SAN berhasil diamankan oleh Polres Bogor.