<p>Foto:totalindo.co.id</p>
Korporasi

Totalindo Eka Persada (TOPS) Menangi Kasus PKPU Terkait Proyek Podomoro City Deli Medan

  • Gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada emiten kontraktor PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS) resmi dicabut setelah Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat mencabut permohonan PKPU untuk seluruhnya pada 10 Mei 2021.

Korporasi
Reza Pahlevi

Reza Pahlevi

Author

JAKARTA – Gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada emiten kontraktor PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS) resmi dicabut setelah Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat mencabut permohonan PKPU untuk seluruhnya pada 10 Mei 2021.

“(PN juga) menghukum pemohon PKPU membayar biaya perkara yang hingga kini ditetapkan sebesar Rp2,59 juta,” ujar Corporate Secretary TOPS Novita Frestiani dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis, 27 Mei 2021.

Gugatan dilayangkan pada 16 April 2021 lalu dengan nilai permohonan PKPU ini adalah sebesar Rp4,18 miliar. Novita menjelaskan pemohon PKPU adalah subkontraktor dari TOPS pada proyek Podomoro City Deli Medan. Dalam proyek tersebut, TOPS bertindak sebagai kontraktor utama.

TOPS meminta pemohon PKPU untuk melaksanakan pekerjaan galian tanah dengan volume 350.000 meter kubik (m3) dan harga per meter Rp38.000 per m3. Nilai kontrak itu pun menjadi sebesar Rp13,3 miliar.

“Pekerjaan galian yang telah dilakukan oleh pemohon PKPU telah dibayar oleh perseroan sebesar Rp7,78 miliar yang terdiri dari pekerjaan galian, alat, breaker, dan pengangkutan lumpur,” ujar Novita.

Di tengah pengerjaan, pemohon PKPU terlambat menyelesaikan tugasnya sesuai kontrak kerja hingga TOPS mendapat teguran dari pemilik proyek (project owner), PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN). Selanjutnya, TOPS pun meneruskan teguran tersebut kepada pemohon PKPU.

Meski begitu, pemohon PKPU tidak kunjung menyelesaikan tugasnya tepat waktu sesuai kontrak setelah mendapat teguran. Atas dasar itu, TOPS pun menunjuk memutus hubungan dengan pemohon PKPU dan menunjuk pihak lain untuk menyelesaikan pekerjaan sisa.

Nilai permohonan PKPU yang senilai Rp4,18 miliar adalah sisa nilai kontrak yang belum dibayarkan pihak TOPS senilai Rp13,3 miliar tadi. TOPS beranggapan nilai tersebut tidak memiliki dasar hukum karena pekerjaan telah dialihkan ke pihak ketiga.

Novita mengungkapkan nilai PKPU ini hanya 0,0028% dari total kewajiban TOPS. Ada pun, total kewajiban TOPS tercatat Rp1,5 triliun sepanjang 2020. Tidak ada dampak baik dari sisi hukum, keuangan, maupun operasional akibat gugatan PKPU ini. (RCS)