<p>Warga mengakses salah satu platform e-commerce untuk berbelanja secara daring melalui gawai dalam rangka Hari Belanja Online Nasional atau &#8216;Harbolnas 11.11&#8217; di Tangerang, Banten, Rabu, 11 November 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Fintech

Transaksi E-Commerce 2023 Tembus Rp533 Triliun, Terus Naik dalam 3 Tahun

  • Kemendag mencatat nilai transaksi e-commerce di Indonesia terus naik dalam tiga tahun terakhir.
Fintech
Laila Ramdhini

Laila Ramdhini

Author

JAKARTA - Nilai transaksi perdagangan digital atau e-commerce Indonesia pada 2023 diprediksi mampu mencapai Rp533 triliun.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat nilai transaksi e-commerce terus naik dalam tiga tahun terakhir. Total perdagangan digital pada 2022 tercatat sebesar Rp476 triliun atau naik dari tahun 2021 mencapai Rp403 triliun.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan peningkatan transaksi perdagangan digital Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa sektor ini memiliki potensi yang sangat besar untuk dikembangkan.

"Dalam beberapa tahun terakhir, e-commerce menunjukkan potensi yang besar dalam kontribusinya bagi perekonomian," kata Zulkifli, dalam konferensi pers di Jakarta Kamis  4 Januari 2024.

Untuk mendukung potensi pertumbuhan perdagangan digital, Kemendag telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Permendag tersebut mengatur perihal pemisahan antara social commerce, e-commerce dan sosial media. Peraturan tersebut juga menetapkan harga barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform perdagangan digital lintas, minimal sebesar US$100 per unit.

Selain itu, disediakan positive list atau daftar barang yang diperbolehkan masuk Indonesia melalui platform perdagangan digital seperti buku, musik, film, dan software. Pedagang luar negeri juga wajib menyertakan bukti sertifikat halal, pemenuhan standar (SNI) serta pencantuman label berbahasa Indonesia.

Menurut Zulkifli, Permendag 31 Tahun 2023 bertujuan untuk melindungi perdagangan dalam negeri.

"Kemajuan e-commerce ini jangan sampai merugikan kita, tapi kita adalah negara yang terbuka, tidak melarang tapi kita atur. Kemarin e-commerce diatur agar tidak merugikan UMKM dan industri dalam negeri," ucapnya.

Lebih lanjut, Kemendag juga menyelenggarakan hari belanja online nasional (Harbolnas) yang mencatatkan nilai transaksi sebesar Rp25,7 triliun pada 2023. Angka ini meningkat sebesar Rp2,9 triliun dibandingkan dengan Harbolnas 2022.