Transaksi Judi Online via Dompet Digital Capai Rp5,6 T, Ini Solusi Gopay
- Selain itu, pihak Kominfo juga menemukan 573 akun e-wallet yang diduga digunakan untuk keperluan transaksi judi online.
Fintech
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa transaksi judi online semakin berkembang pesat. Saat ini, terdapat modus baru yang melibatkan penggunaan dompet digital atau e-wallet dalam transaksi judi online.
Berdasarkan catatan Kementerian Kominfo, transaksi judi online melalui e-wallet telah mencapai angka fantastis, lebih dari Rp5,6 triliun. Selain itu, pihak Kominfo juga menemukan 573 akun e-wallet yang diduga digunakan untuk keperluan transaksi judi online.
"Penggunaan e-wallet atau dompet digital kini menjadi salah satu modus baru dalam transaksi judi online, dengan nilai transaksi yang melebihi Rp 5,6 triliun. Ini adalah isu serius yang harus menjadi perhatian kita semua," ujar Budi Arie dalam acara bertajuk Perangi Judi Online, Bangun Ekosistem Keuangan Digital yang Aman di Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2024.
- Laba Perbankan Jumbo Kuartal III-2024 Diproyeksi Tumbuh 5-21 Persen
- Sektor Properti Banjir Sentimen Positif, Saham PWON dan BSDE Siap Cetak Cuan
- Ancang-ancang Saham GOTO Setelah Capai Breakeven EBITDA Disesuaikan
Kominfo telah mengajukan pemblokiran 573 akun e-wallet kepada Bank Indonesia (BI). Selain itu, pihak Kominfo juga mencatat ribuan rekening bank yang terlibat dalam transaksi judi online.
"Permohonan pemblokiran 7.599 rekening bank yang terkait dengan judi online telah diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, ada juga permintaan untuk memblokir 573 akun e-wallet, termasuk 16 akun Gopay yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online, kepada Bank Indonesia," jelasnya.
Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga September 2024, total nilai transaksi judi online mencapai Rp600 triliun.
Budi Arie menambahkan bahwa dampak judi online tidak hanya berupa kerugian ekonomi, tetapi juga mencakup masalah psikologis di masyarakat. Hal ini termasuk depresi dan bahkan kasus ekstrem seperti pembunuhan dan perceraian.
"Pemerintah berkomitmen untuk terus berupaya maksimal dalam mencegah dan memberantas aktivitas judi online," tutupnya.
GoPay Gandeng Rhoma Irama
GoPay, unit fintech dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), meluncurkan kampanye bersama musisi legendaris Indonesia, Rhoma Irama, dengan tujuan memerangi maraknya judi online di Indonesia. Inisiatif ini bertajuk ‘Judi Pasti Rugi’ dan berfokus pada edukasi masyarakat untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang sehat dan aman.
Kolaborasi Meningkatkan Kesadaran Bahaya Judi Online
Ade Mulya, Chief Public Policy and Government Relations GoTo, menjelaskan bahwa kerja sama dengan Rhoma Irama merupakan bagian dari komitmen GoPay dalam memerangi judi online. Melalui konten edukatif yang mudah dipahami, GoPay berusaha menyebarkan pesan anti-judi kepada berbagai lapisan masyarakat.
“Kami memilih Rhoma Irama karena beliau dikenal dengan lagu legendarisnya yang berjudul ‘Judi’. Lagu ini sangat populer di tahun 80-an dan memiliki pesan kuat tentang bahaya judi. Meski sudah lama dirilis, pesan dalam lagu tersebut masih sangat relevan, terutama dalam menghadapi judi online yang saat ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat,” ujar Ade.
Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga Juli 2024, sekitar 4 juta orang Indonesia dari berbagai latar belakang telah terjerat dalam praktik judi online.
Bahaya Judi Lebih Parah dengan Kemajuan Teknologi
Rhoma Irama, yang menjadi ikon kampanye ini, mengungkapkan bahwa saat menciptakan lagu ‘Judi’, ia ingin menyampaikan pesan yang jelas tentang dampak buruk perjudian.
"Saya menyusun lirik lagu ‘Judi’ dengan penuh pemikiran agar bisa mudah diingat dan dipahami. Kerugian akibat judi benar adanya, dan kita bisa melihat buktinya dalam kehidupan nyata," kata Rhoma.
Ia juga menyoroti bahwa judi online sekarang jauh lebih berbahaya dibandingkan judi konvensional karena mudah diakses melalui ponsel pintar. “Saya senang bisa terlibat bersama GoPay dalam mengingatkan kembali masyarakat tentang bahaya judi online,” tambahnya.
Pelaporan Judi Online: Masyarakat Bisa Berperan Aktif
Dalam rangka memberantas judi online, GoPay meluncurkan website judipastirugi.com serta fitur khusus di aplikasi GoPay yang memberikan edukasi tentang bahaya judi online. Melalui platform ini, masyarakat bisa melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait judi online, seperti nomor telepon, website, atau media sosial yang terindikasi mendukung praktik tersebut.
Setelah menerima laporan, GoPay akan melakukan validasi awal dan meneruskannya ke otoritas yang berwenang, dengan menjaga kerahasiaan identitas pelapor.
GoPay sebagai Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang diawasi oleh Bank Indonesia, berkomitmen mencegah terjadinya transaksi mencurigakan yang terkait dengan judi online.
Sejak diluncurkan pada Oktober 2024, lebih dari 500 ribu orang telah berpartisipasi dalam upaya memerangi judi online melalui platform ini.
- Riset Kredivo: Paylater Mulai Lebih Diminati oleh Pengguna dengan Usia yang Lebih Tua
- Petani Cengkeh Tolak PP 28/2024 dan RPMK Kemasan Polos Tanpa Merek
- Pendapatan Anggota DPR Anyar Setara Wakil Rakyat Negara G7
Pemerintah dan GoPay Bersama-Sama Berantas Judi Online
Pemerintah Indonesia juga turut berperan aktif dalam memerangi judi online. Budi Arie Setiadi, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memblokir akses ke hampir 3,8 juta konten judi online sejak Juli 2023 hingga Oktober 2024.
Budi Arie menyambut baik kolaborasi GoPay dengan Rhoma Irama dalam kampanye ini. “Kami mengapresiasi langkah konkret GoPay dalam membantu pemerintah memerangi judi online. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, dan kolaborasi seperti ini sangat diperlukan untuk menciptakan ruang digital yang produktif dan aman,” ujarnya.
Inovasi Teknologi GoPay dalam Pemberantasan Judi Online
Selain melalui edukasi, GoPay juga menggunakan teknologi canggih untuk mencegah praktik judi online. Salah satunya adalah penerapan sistem KYC (Know Your Customer) yang dilengkapi dengan verifikasi wajah (facial recognition), sehingga dapat menghindari penyalahgunaan identitas. Selain itu, teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) digunakan untuk memantau dan mendeteksi transaksi mencurigakan yang berpotensi terkait dengan judi online.
Ade Mulya menegaskan bahwa inovasi teknologi ini akan terus dikembangkan untuk memastikan keamanan transaksi digital. “Kami ingin masyarakat merasa aman dan nyaman saat menggunakan layanan GoPay tanpa khawatir terjebak dalam praktik ilegal seperti judi online,” jelas Ade.