Transaksi Kripto Capai Rp2,35 Triliun per Hari, Wamendag: Punya Potensi Ekspor Besar
- Rata-rata transaksi komoditas aset kripto disebut mencapai Rp2,35 triliun per hari di Indonesia
Nasional
JAKARTA – Rata-rata transaksi komoditas aset kripto di Indonesia disebut mencapai Rp2,35 triliun per hari.
Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga mengatakan komoditas ini memiliki potensi ekspor yang besar. Bukan hanya karena nilai transaksinya yang tinggi, tetapi juga mulai banyaknya token- token kripto buatan dalam negeri dan kemudahan transaksi melalui layanan digital.
“Ketika ada potensi produk digital yang bisa kita kapitalisasi, mengapa tidak?” ujar Jerry dalam pantauan di Live Youtube Sangka TV, Selasa, 28 Juni 2022.
- Tok! Bluebird (BIRD) Setujui Tebar Dividen, Investor Dapat Rp60 per Saham
- Progres Pembangunan Jembatan Kaca Pertama di Indonesia, Seruni Point di Kawasan Borobudur Capai 50 Persen
- Rusia Bantah soal Gagal Bayar Utang, Ini Alasannya
Jerry menyebut sudah banyak token-token kripto buatan dari Indonesia. Dengan itu, melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pihaknya akan memaksimalkan potensi ekspor komoditas ini.
Kemenerian Perdagangan mencatat, semenjak diakui di Indonesia pada Oktober 2019, transaksi komoditas ini setiap tahunnya selalu meningkat, bahkan cukup signifikan.
Pada 25 Oktober 2019, tidak ada nilai transaksi aset kripto di Indonesia. Setahun kemudian, tepatnya pada Desember 2021, nilai transaski aset kripto mencapai Rp64,9 triliun.
Kemudian, pada Desember 2021 nilai transaksinya melonjak drastis menjadi Rp859,4 triliun. Hingga Mei 2022 tercatat ada 14,4 juta pelaku kripto di Indonesia.
Lalu, ada 25 perusahaan atau entitas yang diakui di Indonesia. Kemudian, dari sejumlah 18 ribu token diseluruh dunia, hanya 229 token yang diakui di Indonesia.
Di sisi lain, Jerry mengingatkan bahwa aset kripto ini adalah sebuah komoditas yang diperdagangkan, seperti layaknya emas. Kripto bukanlah alat bayar sehingga tidak boleh dipergunakan untuk pembayaran.
“Sesuai undang-undang, alat pembayaran yang sah di Indonesia hanya uang rupiah.”