<p>Ilustrasi Mata Uang Kripto / Pixabay.com</p>
Fintech

Transaksi Kripto Dikenai Pajak Mulai 1 Mei, Aspakrindo: Terlalu Memberatkan Investor

  • Asosiasi Pedagang Kripto Indonesia (Aspakrindo) menilai bahwa besaran pajak itu terlalu tinggi dan dapat memberatkan investor.
Fintech
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan penetapan pajak untuk transaksi aset kripto yang akan mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2022. 

Akan tetapi, pihak Asosiasi Pedagang Kripto Indonesia (Aspakrindo) menilai bahwa besaran pajak itu terlalu tinggi dan dapat memberatkan investor. 

Ketetapan mengenai pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) pada aset kripto tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 68/PMK.03/2022. 

Dalam PMK tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menetapkan bahwa aset kripto yang saat ini tengah diadopsi secara luas oleh masyarakat Indonesia merupakan objek PPN. 

“Untuk memberikan kepastian hukum, kesederhanaan, dan kemudahan administrasi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas perdagangan aset kripto, perlu mengatur ketentuan mengenai pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan atas transaksi perdagangan aset kripto,” tulis Sri Mulyani dalam PMK tersebut. 

Setelah ketetapan tersebut diberlakukan, setiap transaksi kripto yang diselenggarakan oleh pedagang fisik kripto akan dikenai PPN 1% sementara transaksi yang tidak diselenggarakan oleh pedagang fisik kripto akan dikenai PPN 2%. 

Kemudian, PPh 0,1% yang tidak termasuk PPN, berlaku bagi penjual aset kripto, pedagang fisik kripto sebagai penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, dan penambang aset kripto. Untuk penyelenggara perdagangan yang bukan pedagang fisik kripto, dikenai PPH 0,2%. 

Sebenarnya, pihak Aspakrindo menyambut baik pemberlakuan pajak untuk aset kripto yang disahkan oleh Kemenkeu karena akan membantu legitimasi yang kuat pada industri kripto di Indonesia. 

“Namun, pemberlakuan pajak tersebut masih perlu pembahasan yang lebih fokus dengan unsur hati-hatian dan mendalam,” ujar Ketua Umum Aspakrindo dan COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda dalam keterangannya, Rabu, 6 April 2022. 

Sementara itu, pria yang akrab disapa Manda itu pun menganggap bahwa pengenaan pajak yang diberlakukan itu terbilang terlalu tinggi sehingga dapat membebani investor. 

“Investor tentu akan antusias jika dalam pengaturan pajak ini menguntungkan semua pihak. Namun, di sisi lain, jika penerapan pajak yang terlalu tinggi dan membebani investor dapat menyebabkan potensi terhambatnya perkembangan industri aset kripto sendiri,” papar Manda. 

Manda menilai, pajak yang ditetapkan oleh Kemenkeu terlalu tinggi untuk ukuran industri aset kripto yang masih baru tumbuh di Indonesia meski pertumbuhan investornya cukup tinggi. 

Apabila tarif PPh final berada di 0,1% ke atas, beban investor pun dinilai Manda cukup tinggi. Padahal, pajak yang ringan akan membuat para investor bertahan di exchange lokal. 

Pengenaan pajak yang dinilai terlalu tinggi oleh Aspakrindo disoroti sebagai faktor yang bisa menghambat pertumbuhan industri kripto di Indonesia karena investor akan lebih memilih untuk menggunakan jasa penyedia transaksi dari luar negeri. 

Aspakrindo pun membanding aturan pengenaan pajak di Indonesia dengan negara lain seperti Singapura, Malaysia, dan sejumlah negara di Eropa yang tidak mengenakan PPN atas transaksi aset kripto. 

“Singapura telah mengecualikan aset kripto dari Goods and Services Tax (GST) dan merinci pengenaan pajak atas aset kripto sesuai kategorinya, seperti token pembayaran, token sekuritas, dan token utilitas,” jelas Manda.