Ilustrasi tax haven.
Nasional

Transaksi Ratusan Triliun KSP Indosurya Mengalir ke Negara Tax Haven

  • Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan total transaksi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya mencapai Rp240 triliun.

Nasional

Chrisna Chanis Cara

JAKARTA—Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan total transaksi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya mencapai Rp240 triliun. Sebagian besar dana tersebut dilaporkan mengalir ke sejumlah negara suaka pajak atau tax haven. 

Hal itu disampaikan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, usai rapat dengan Komisi III di Gedung DPR R1, Selasa 14 Februari 2023. Ivan menyebut ada temuan aliran dana KSP Indosurya yang mengalir ke 10 negara. Aliran duit tersebut berkaitan dengan kasus penipuan dan penggelapan dana koperasi abal-abal tersebut. 

“Total transaksi yang kami temukan hampir Rp240 triliun ke 10 negara. Ada Bermuda, ada (negara) tax haven, banyak,” ujar Ivan dalam keterangannya, dikutip TrenAsia, Kamis 16 Februari 2023. 

Menurut Ivan, Indosurya memakai skema ponzi alias investasi tak berizin dalam menjalankan aksinya. Koperasi tersebut, jelasnya, menggunakan sistem modal yang baru masuk. Kesimpulan ini didapat setelah banyak dana nasabah yang ditransaksikan ke perusahaan terafiliasi. “Dana yang ditransaksikan tidak murni untuk bisnis selayaknya koperasi. Malah untuk dibelikan jet, yacht. Ada juga untuk kecantikan, operasi plastik, macam-macam,” ujar dia.

Pihaknya rutin berkoordinasi dengan sejumlah pihak dalam kasus pencucian uang KSP Indosurya. PPATK beberapa kali mengirimkan laporan analisis terkait kasus tersebut. Ivan mengatakan transaksi dan kerugian atas praktik Indosurya sangat besar sehingga menjadi perhatiannya. “PPATK kini juga mengikuti aliran dananya sampai luar negeri.”

Sebelumnya PPATK mencatat korban kasus Indosurya mencapai 23.000 orang dengan kerugian total Rp106 triliun. Namun dua petinggi KSP Indosurya yakni Ketua, Henry Surya dan Direktur Keuangan, June Indriva, justru divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, akhir Januari lalu. Henry disebut tidak melakukan tindak pidana, melainkan perdata dalam kasus KSP Indosurya.