Ilustrasi perdagangan aset kripto
Fintech

Transaksi Tembus Rp475 Triliun, Investor Kripto Hampir 2x Lipat Dibanding Saham

  • Hingga Oktober 2024, tercatat ada 21,63 juta investor terdaftar, dengan 716 ribu di antaranya aktif melakukan transaksi melalui tujuh Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang sudah memiliki izin.

Fintech

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Industri aset kripto di Indonesia mencapai tonggak sejarah baru dengan nilai transaksi mencapai Rp475,13 triliun dalam periode Januari hingga Oktober 2024. Data ini dirilis oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan menunjukkan kenaikan tajam sebesar 352,89% dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yang hanya mencatat Rp104,91 triliun. Nilai transaksi ini bahkan melampaui catatan sepanjang tahun 2022 dan 2023, yaitu masing-masing Rp306,4 triliun dan Rp149,3 triliun.

Kasan, Kepala Bappebti, menyatakan bahwa peningkatan ini mencerminkan tingginya minat masyarakat terhadap aset digital. “Fakta ini membuktikan bahwa perdagangan aset kripto telah menjadi salah satu bentuk investasi yang semakin diminati oleh masyarakat Indonesia,” ungkapnya melalui pernyataan tertulis, dikutip Kamis, 28 November 2024.

Lonjakan Jumlah Investor Kripto di Indonesia

Selain mencatatkan kenaikan transaksi, jumlah pelanggan yang terdaftar di sektor aset kripto juga terus meningkat. Hingga Oktober 2024, tercatat ada 21,63 juta investor terdaftar, dengan 716 ribu di antaranya aktif melakukan transaksi melalui tujuh Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang sudah memiliki izin.

Jumlah tersebut nyaris dua kali lipat lebih banyak dibandingkan investor di instrumen saham yang angkanya mencapai 12,17 juta per-Oktober 2024. 

Aset kripto yang paling populer selama bulan Oktober 2024 meliputi Tether (USDT), Ethereum (ETH), Bitcoin (BTC), Pepe (PEPE), dan Solana (SOL). 

Popularitas aset ini turut menggerakkan perekonomian nasional, di mana pajak dari transaksi aset kripto sejak tahun 2022 hingga Oktober 2024 telah mencapai Rp942,88 miliar.

“Lonjakan jumlah pelanggan dan transaksi akan membantu mengoptimalkan penerimaan pajak sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pasar kripto terbesar di dunia,” tambah Kasan.

Baca Juga: 

Momentum Global Dorong Pasar Kripto Lokal

Wan Iqbal, Chief Marketing Officer (CMO) Tokocrypto, menyebutkan bahwa Oktober 2024 menjadi bulan penting bagi pasar kripto, baik di Indonesia maupun secara global. 

Stabilitas ekonomi makro, seperti penurunan suku bunga The Fed di Amerika Serikat dan kebijakan pelonggaran ekonomi di Tiongkok, memberikan dampak positif terhadap pasar. Hal ini mendorong arus modal ke stablecoin dan meningkatkan likuiditas untuk aset kripto utama, termasuk Bitcoin.

Bitcoin berhasil mencatatkan rekor baru dengan melewati angka US$72.000 dan mencapai puncak tertinggi sepanjang masa di US$99.551 atau sekitar Rp1,58 miliar pada 22 November 2024. 

Lonjakan ini didorong oleh masuknya dana dari ETF Bitcoin serta peningkatan akumulasi oleh investor institusional ke level tertinggi dalam empat tahun terakhir. 

Popularitas meme coin berbasis AI juga menjadi salah satu tren menarik yang menyita perhatian investor menjelang tahun politik.

Iqbal menilai, tren ini memberikan peluang besar bagi para investor Indonesia. “Kenaikan harga Bitcoin dan sentimen positif dari investor menjadi sinyal bahwa aset digital semakin dipercaya sebagai salah satu pilihan investasi utama,” jelasnya.

Baca Juga: 6 Negara Pemegang Bitcoin Terbanyak di Dunia

Regulasi Baru Perkuat Akses Investor Institusional

Penerbitan Peraturan Bappebti (PerBa) Nomor 9 Tahun 2024 menjadi angin segar bagi pasar kripto nasional. Regulasi ini membuka peluang bagi investor institusional untuk masuk ke pasar kripto di Indonesia, yang diharapkan mampu melipatgandakan volume transaksi dalam beberapa tahun ke depan. 

Kehadiran investor institusional diyakini tidak hanya akan mendorong peningkatan transaksi tetapi juga membuka peluang investasi yang lebih besar, menciptakan lapangan kerja baru, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Tokocrypto sebagai salah satu platform perdagangan aset kripto menyambut positif kebijakan ini. “Kami mendukung langkah Bappebti dalam menciptakan ekosistem kripto yang sehat. Partisipasi investor institusional akan meningkatkan volume transaksi sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap pasar kripto di Indonesia,” ujar Iqbal.

Untuk bergabung, investor institusional diwajibkan melalui proses verifikasi Know Your Business (KYB) yang ketat. Prosedur ini memastikan setiap institusi memenuhi standar kepatuhan, termasuk legalitas perusahaan dan transparansi operasional. 

Dengan adanya KYB, risiko pencucian uang, pendanaan terorisme, dan aktivitas ilegal lainnya dapat diminimalkan, sehingga menciptakan lingkungan investasi yang aman dan terpercaya.

Peluang dan Tantangan Investor Lokal

Iqbal juga mengingatkan bahwa meskipun peluang di sektor kripto sangat menjanjikan, volatilitas pasar tetap menjadi tantangan yang harus dihadapi investor. 

“Diversifikasi portofolio dan pengelolaan risiko adalah kunci utama untuk memanfaatkan momentum tanpa terjebak dalam spekulasi berlebihan,” katanya.

Kolaborasi lintas sektor juga menjadi salah satu fokus utama untuk membangun industri kripto yang berdaya saing global. 

“Regulasi yang jelas, pengawasan yang efektif, serta peningkatan literasi masyarakat adalah fondasi penting dalam pengembangan pasar kripto. Tokocrypto siap menjadi mitra strategis dalam mendorong industri ini ke tingkat yang lebih tinggi,” tambah Iqbal.

Dengan langkah-langkah proaktif seperti ini, industri aset kripto di Indonesia diharapkan dapat terus tumbuh dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional, sekaligus menarik lebih banyak investor untuk bergabung dalam ekosistem kripto yang inklusif dan berkelanjutan.