Gedung kantor pusat Bulog di kawasan Gatot Subroto, Jakarta. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
BUMN

Transformasi Bulog Sejak Soeharto hingga Prabowo

  • BULOG didirikan pada tahun 1967 sebagai lembaga non-departemen (LPND) yang bertujuan untuk mengamankan penyediaan pangan dan stabilisasi harga dalam rangka memperkuat pemerintahan baru pasca-kemerdekaan Indonesia.

BUMN

Muhammad Imam Hatami

JAKARTA - Tahun ini perubahan besar terjadi di tubuh Perum Badan Urusan Logistik (Bulog), salah satu lembaga yang memainkan peran vital dalam ketahanan pangan Indonesia. 

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan untuk mengubah Bulog menjadi lembaga pemerintah yang langsung berada di bawah kewenangan presiden, bukan lagi sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti yang berlaku selama ini. 

Transformasi ini dilakukan untuk memperkuat kapasitas Bulog dalam menjalankan peran krusialnya dalam memastikan ketersediaan pangan dan stabilitas harga di Indonesia. Mengingat salah satu agenda penting yang dicanangkan pemerintahan Prabowo yakni swasembada pangan.

Dilansir laman resmi bulog.co.id, Senin, 18 November 2024, Bulog didirikan pada tahun 1967 sebagai lembaga non-departemen (LPND) yang bertujuan untuk mengamankan penyediaan pangan dan stabilisasi harga dalam rangka memperkuat pemerintahan baru pasca-kemerdekaan Indonesia. 

Pada tahun 1969, fokus Bulog bergeser untuk menstabilkan harga beras nasional, yang menjadi salah satu komoditas pangan utama di Indonesia.

Selama beberapa dekade, Bulog terus mengalami perubahan dalam tugas dan strukturnya. Pada 1987, tugas Bulog diperluas untuk mencakup multi-komoditas pangan, dan pada 1993, diperintahkan untuk berperan dalam pembangunan pangan dan peningkatan mutu gizi pangan. 

Pada tahun 1997, komoditas yang dikelola Bulog dibatasi hanya pada beras dan gula. Kemudian pada tahun 1998, dengan adanya Letter of Intent (LoI) bersama IMF, Bulog hanya diizinkan untuk menangani beras.

Pada tahun 2000, Bulog diubah menjadi badan usaha yang mengelola persediaan, distribusi, dan stabilisasi harga beras, serta diberi status langsung di bawah Presiden pada tahun 2001. Sejak itu, Bulog telah bertransformasi menjadi sebuah perusahaan umum yang tetap mengelola beras sebagai komoditas utamanya.

Transformasi Terbaru Era Prabowo

Seiring dengan dinamika perekonomian dan kebutuhan akan stabilitas pangan yang semakin mendesak, pada tahun 2024, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mengubah Perum Bulog kembali menjadi lembaga pemerintah, bukan lagi BUMN.

Instruksi ini diberikan kepada Wahyu Suparyono, Direktur Utama Perum Bulog, untuk melaksanakan transformasi yang mengembalikan Bulog pada posisinya seperti pada era Orde Baru, di mana lembaga ini berada langsung di bawah Presiden. “Nanti Bulog menjadi lembaga pemerintah lainnya,” ujar Wahyu di Jakarta, selasa, 5 November 2024 lalu.

Perubahan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas lebih besar dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan ketahanan pangan nasional. Sebagai perusahaan umum yang selama ini beroperasi di bawah Kementerian BUMN, Bulog sering kali terhambat dalam pengambilan keputusan yang cepat karena terbatas oleh aturan yang mengharuskan mereka menunggu instruksi dari regulator. 

Dengan transformasi menjadi lembaga pemerintah, Bulog diharapkan dapat bergerak lebih cepat dan lebih mandiri dalam menangani masalah pangan yang sangat dinamis. Tim Bulog telah menyelesaikan naskah akademik atau kajian yang mendalam mengenai urgensi perubahan ini. 

Kajian tersebut melibatkan evaluasi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 yang selama ini menggolongkan Bulog sebagai BUMN. Proses selanjutnya adalah penyusunan dan pengesahan Keputusan Presiden (Kepres) yang menjadi dasar hukum untuk transformasi tersebut.

"Naskah akademik sudah selesai. Yang sedang kami proses usulan Keputusan Presiden (Kepres). Minggu depan kami sosialisasi ke karyawan ini bukan keinginan Pak Wahyu, tapi perintah Presiden secara langsung," tambah Wahyu.

Sosialisasi terkait perubahan ini kepada karyawan Bulog juga akan segera dilakukan, dengan jadwal yang direncanakan pada minggu depan. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan kesiapan bagi seluruh jajaran di Bulog untuk beradaptasi dengan struktur organisasi dan peran baru mereka sebagai lembaga pemerintah yang lebih independen dan berfokus pada tugas-tugas ketahanan pangan.

Transformasi Bulog menjadi lembaga pemerintah akan membawa tantangan dan peluang baru. Di satu sisi, perubahan ini memberikan keleluasaan bagi Bulog dalam mengambil keputusan strategis yang lebih cepat, terutama terkait dengan distribusi pangan, stabilisasi harga, serta pengelolaan cadangan pangan nasional. 

Di sisi lain, hal ini juga menuntut Bulog untuk meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya. Dengan kembali menjadi lembaga pemerintah, Bulog diharapkan bisa lebih fokus pada pencapaian ketahanan pangan yang lebih baik.

Hal itu melalui stabilisasi harga pangan, pengelolaan cadangan pangan, serta pengawasan distribusi beras yang lebih efisien. Hal ini tentu sangat penting untuk menjaga keseimbangan pasokan pangan, mengurangi ketergantungan pada impor, serta menjaga daya beli masyarakat.