<p>Sumber: truckmagz.com</p>
Nasional

Transportasi Dibatasi Kecuali 10 Angkutan Ini

  • JAKARTA – Salah satu yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengatur pembatasan moda transportasi diterapkan bagi seluruhnya yang mengangkut penumpang. Termasuk di dalamnya layanan transportasi udara, laut, kereta api, hingga jalan raya untuk kendaraan umum atau pribadi. Namun, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memastikan semua jalur untuk […]

Nasional
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Salah satu yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengatur pembatasan moda transportasi diterapkan bagi seluruhnya yang mengangkut penumpang.

Termasuk di dalamnya layanan transportasi udara, laut, kereta api, hingga jalan raya untuk kendaraan umum atau pribadi.

Namun, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memastikan semua jalur untuk transportasi barang akan tetap dibuka. Dalam hal ini jenis angkutan barang, untuk barang penting dan esensial.

Adapun angkutan barang yang diizinkan dan dianggap penting serta esensial, adalah 10 jenis angkutan sebagai berikut:

1. Angkutan truk barang utuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi;
2. Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok;
3. Angkutan untuk makanan dan minuman termasuk barang seperti sayur-sayuran dan buah-buahan yang perlu distribusi ke pasar dan supermarket;
4. Angkutan untuk pengedaran uang;
5. Angkutan BBM/BBG;
6. Angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling;
7. Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor;
8. Angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya);
9. Angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling; dan
10. Angkutan kapal penyeberangan .

Selain itu, transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum dan ketertiban, dan layanan darurat dipastikan tetap berjalan. Serta, operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan laut, termasuk bandar udara dan pelabuhan laut TNI/POLRI, untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional terkait, juga dipastikan tetap berjalan.

Sebagai informasi, dalam Permenkes tersebut, daerah yang melaksanakan PSBB disebutkan akan menerapkan enam kebijakan utama.

Enam kebijakan tersebut adalah peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.