<p>Ilustrasi: Trans Jakarta/ Facebook @TransJakarta</p>
Nasional

Transportasi Jabodetabek Dibatasi Saat Lebaran, Ini Jadwalnya

  • Jakarta – Dalam rangka Hari Raya Idulftri 1441 H, Minggu, 24 Mei dan Senin, 25 Mei 2020, Kementerian Perhubungan memastikan transportasi umum di wilayah Jabodetabek akan tetap beroperasi dengan pembatasan jadwal yang berlaku. Artinya, sesuai dengan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transportasi dengan pembatasan tersebut ditujukan terutama untuk menfasilitasi kegiatan yang dikecualikan dalam PSBB. […]

Nasional
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

Jakarta – Dalam rangka Hari Raya Idulftri 1441 H, Minggu, 24 Mei dan Senin, 25 Mei 2020, Kementerian Perhubungan memastikan transportasi umum di wilayah Jabodetabek akan tetap beroperasi dengan pembatasan jadwal yang berlaku.

Artinya, sesuai dengan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transportasi dengan pembatasan tersebut ditujukan terutama untuk menfasilitasi kegiatan yang dikecualikan dalam PSBB.

“Oleh karena itu masyarakat di Jabodetabek diminta untuk berlebaran di rumah dan tidak melakukan kegiatan silaturahmi fisik/anjangsana kemanapun di wilayah Jabodetabek (mudik lokal),” tulis Budi Rhardjo, Kepala Bagian Humas Kemenhub dalam keterangan resminya, Jumat malam, 22 Mei 2020.

Pada Hari Raya Idulftri 1441H pengoperasian angkutan umum di wilayah Jabodetabek akan mengalami pembatasan diantaranya untuk angkutan umum misalnya PT KCI akan melayani perjalanan KRL dengan jam operasional mulai pukul 05.00 – 08.00 WIB pada pagi hari dan kemudian dilanjutkan pukul 16.00 – 18.00 WIB pada sore hari untuk seluruh lintas perjalanan.

Pada waktu-waktu di luar jam operasional tersebut, stasiun akan ditutup. Untuk jam operasional TransJakarta, pada hari Minggu, 24 Mei 2020, akan berlangsung mulai pukul 10.00 – 18.00 WIB. Adapun pada hari Senin, 25 Mei 2020, TransJakarta akan beroperasi mulai pukul 06.00 – 18.00 WIB.

Sementara itu waktu operasional angkutan umum regular di Bodetabek (di luar DKI Jakarta) tetap sama seperti di awal penerapan PSBB yaitu pada pukul 05.00 – 19.00 WIB.

Adapun jumlah penumpang kendaraan pribadi dan angkutan umum maksimal 50% dari kapasitas penumpang, sedangkan untuk kereta api perkotaan (KRL) maksimal 35%.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Polana B. Pramesti mengatakan sosialisasi pembatasan dan larangan mudik lokal turut melibatkan instansi lain seperti Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah dan juga tokoh masyarakat, pemerhati transportasi dan lembaga swadaya masyarakat yang memiliki pandangan yang sama.

“Beberapa kegiatan yang telah dilakukan adalah ngobrol virtual dengan berbagai komunitas, talkshow di berbagai media radio, pemasangan spanduk di seluruh Jabodatabek, release ke media massa, serta pemanfaatan media sosial dengan berbagai platform,” kata Polana.