Ilustrasi
Nasional

Tren Istilah: Apa Itu Gaji Ke-13?

  • Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah dambaan banyak orang di Indonesia.
Nasional
Feby Dwi Andrian

Feby Dwi Andrian

Author

JAKARTA - Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah dambaan banyak orang di Indonesia.

Dengan segala keuntungan yang bisa didapat, menjadi seorang PNS/ASN juga adalah bentuk pengabdian kepada negara.

Namun, ada satu hal yang membedakan antara pegawai negeri sipil dengan para pekerja swasta pada umumnya yaitu gaji ke-13. Lalu apa itu?

Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan bagi PNS dengan menjumlahkan beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.

Adapun yang dimaksud dengan tunjangan melekat antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.

Hal itu sudah berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun. Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.

Selain itu, dilansir pula dari lama Kominfo.go.id, pemberian gaji ke-13 yang jatuh pada 1 Juli 2022 lalu ini adalah wujud apresiasi pemerintah atas kontribusi para ASN atau PNS yang telah bekerja selama pandemi COVID-19 dan merupakan wujud pemulihan ekonomi nasional.

Gaji ke-13 merupakan hak yang diterima PNS. Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan, bahwa gaji ke-13 terdiri atas gaji atau pensiunan pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga dan pangan, serta tunjangan jabatan secara umum.

Dalam gaji ke-13 terdapat tambahan berupa 50% tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Sebelumnya, pemberian gaji ke-13 adalah hak bagi ASN atau PNS. Apabila dirunut dari sejarahnya, gaji ke-13 sudah dibayarkan sejak 1979 berdasarkan Instruksi Presiden.

Pada 1980-1982, pemberian gaji ke-13 sempat terhenti karena pemerintah telah memberikan tunjangan perbaikan pendidikan. Gaji ke-13 diberikan kembali pada PNS pada Juli 1983.

Sementara itu, penamaan gaji ke-13 adalah penggenapan jumlah minggu dalam satu tahun.

Sebagai negara dengan sistem penggajian bulanan, gaji diberikan setelah PNS melaksanakan masa kerja selama satu bulan atau empat minggu.

Dengan begitu, dalam satu tahun berjumlah 48 minggu. Padahal, satu tahun jika dihitung penuh terdiri dari 52 minggu. Maka, pada akhirnya, selisih dari 4 minggu tersebut ditetapkan sebagai bulan ke-13 yang diberikan kepada PNS.

Biasanya, gaji ke-13 dibayarkan saat menjelang tahun ajaran baru, yakni Juli-Agustus. Hal itu bertujuan untuk meringankan beban pengeluaran PNS atau ASN berupa biaya pendidikan anak-anaknya.