Insider Trading
Pasar Modal

Tren Istilah: Apa Itu Insider Trading? dan Mengapa Ilegal?

  • JAKARTA - Pasar Modal terus menuju peningkatan dan memberikan kontribusi yang positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, ada hal yang patut diwa
Pasar Modal
Rumpi Rahayu

Rumpi Rahayu

Author

JAKARTA - Pasar Modal terus menuju peningkatan dan memberikan kontribusi yang positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. 

Namun, ada hal yang patut diwaspadai, karena terdapat kegiatan transaksi efek yang menjadi bagian dari tindak kejahatan di Pasar Modal. Salah satunya adalah insider trading. 

Dikutip oleh TrenAsia.com dari laman resmi Universitas Bina Bangsa pada Rabu, 26 Juli 2023, insider trading adalah praktik ilegal di mana seorang investor mendapatkan informasi tentang peluang dan keuntungan dalam transaksi jual beli saham.

Kepastian informasi itu bersumber dari orang dalam (inside information) perusahaan yang akan melakukan jual beli dengan menggunakan informasi material yang bersifat non publik.

Karena tindakannya ini, pelaku memperoleh keuntungan dari transaksi yang dilakukannya. Jadi, dasar motifnya adalah memperoleh keuntungan melalui informasi yang dimilikinya dengan jalan pintas dan tidak sah (ilegal).

Dikutip dari Investopedia, informasi material yang dimaksud adalah setiap informasi yang secara substansial dapat mempengaruhi keputusan investor untuk membeli atau menjual sekuritas. Sedangkan informasi non publik adalah informasi yang secara hukum tidak tersedia untuk umum. 

Alasan Ilegal

Insider trading dinyatakan ilegal untuk mempertahankan pasar yang adil. Seorang individu dengan akses ke informasi orang dalam akan memiliki keuntungan yang tidak adil dibandingkan dengan investor lain. Terutama mereka yang tidak memiliki akses sama. 

Salah satu tindakan lain yang disebut insider trading adalah meneruskan informasi material non-publik sebelum disampaikan kepada umum. 

Misalnya adalah ketika Anda bekerja di sebuah perusahaan dan Anda mengetahui bahwa perusahaan tersebut akan membukukan kerugian dalam laporan kuartalnya. Lalu, Anda menyampaikan hal ini kepada investor sehingga informasi dari Anda akan mempengaruhi keputusannya. 

Kasus Insider Trading 

Pada September 2017, mantan analis keuangan Amazon.com Inc. Brett Kennedy didakwa melakukan insider trading. Pihak berwenang mengatakan bahwa Kennedy memberikan informasi kepada sesama alumni University of Washington, Maziar Rezakhani tentang pendapatan kuartal pertama Amazon 2015 sebelum rilis.

Untuk Informasi tersebut, Rezakhani membayar Kennedy sebesar US$10 ribu atau sekitar Rp150 juta (asumsi kurs Rp15.031 per dolar AS). 

Dalam kasus tersebut, Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat menyatakan Rezakhani menghasilkan hingga US$115,9 atau setara Rp1,74 miliar dari perdagangan saham Amazon berdasarkan informasi dari Kenendy.