Vale Indonesia
Nasional

Tren Istilah: Apa itu IUPK dan Bedanya dengan IUP

  • Pemerintah berencana menambah kepemilikan saham 10% pada PT Freeport Indonesia (PTFI). Namun, penambahan saham ini baru bisa dilakukan usai 2041 atau setelah izin operasi diperpanjang.

Nasional

Debrinata Rizky

JAKARTA - Pemerintah berencana menambah kepemilikan saham 10% pada PT Freeport Indonesia (PTFI). Namun, penambahan saham ini baru bisa dilakukan usai 2041 atau setelah izin operasi diperpanjang.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, Freeport sendiri telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), di mana perpanjangan masa operasi 2x10 tahun hingga 2041.

Apa itu IUPK?

IUPK merupakan singkatan dari Izin Usaha Pertambangan Khusus adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di Wilayah Izin Usaha Perambangan Khusus (WIUPK). Pemberian IUPK dilakukan melalui pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 UU Minerba.

Selanjutnya diatur bahwa pemegang IUPK dapat melakukan sebagian atau seluruh kegiatan pertambangan sebagaimana diatur di atas. IUPK ini diberikan kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta. Tetapi yang mendapatkan prioritas utama adalah BUMN dan BUMD dalam mendapatkan IUPK. Untuk badan usaha swasta dapat mendapatkan IUPK dengan cara lelang WIUPK.

IUPK secara harfiahnya merupakan izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Indonesia.

Apa Bedanya Dengan IUP?

IUP merupakan singkatan dari Izin Usaha Pertambangan merupakan sebuah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. IUP akan diberikan kepada pengaju izin setelah mereka mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), yaitu wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP.

Izin pertambangan yang didapatkan dari IUP hanya berlaku untuk satu jenis mineral atau batu bara. 
Secara ringkas, IUP dan IUPK adalah izin usaha pertambangan yang diberikan oleh pemerintah. Letak perbedaan antara IUP dan IUPK ada pada pemberian izin, luas wilayah, kepentingan daerah, dan pelaku usaha yang berhak melakukan kegiatan usaha pertambangan.