Tren Istilah : Apa Itu Izin Usaha Pertambangan (IUP)
- Salah satu wewenang pemerintah pusat dalam kegiatan pertambangan ialah memberikan izin usaha tambang (IUP). Namun apa yang dimaksud dengan istilah IUP ini?
Nasional
JAKARTA - Pertambangan merupakan salah satu kekayaan nasional yang dimiliki Indonesia. Segala kegiatan pertambangan baik fungsi, pengaturan hingga pengawasan akan diselenggarakan oleh pemerintah.
Salah satu wewenang pemerintah pusat dalam kegiatan pertambangan ialah memberikan izin usaha pertambangan (IUP). Namun apa yang dimaksud dengan istilah IUP ini?
Melansir dari Kementerian ESDM, IUP merupakan izin usaha tambang yang di mana seluruh kegiatan pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batu bara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
- Kisah Sukses UMKM: Parfurm Martin Signature Collection, Bisnis yang Dirintis oleh Anak Muda Lulusan SMK
- Swiss Borong Tiga Lusin Siluman F-35
- Implementasi ESG, Electronic City BSD Gandeng Rekosistem Sediakan Stasiun Pengolahan Limbah Anorganik dan Elektronik
Adapun yang diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang ini diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
IUP ini diberikan kepada pengaju izin setelah mereka mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan. Adapun pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan berdasarkan PP No 23 Tahun 2010 dilakukan dengan cara permohonan wilayah.
Nantinya IUP mineral batuan diberikan oleh Menteri ESDM, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan yang diajukan oleh: badan usaha, koperasi, dan perseorangan.
IUP diberikan melalui 2 tahapan, yaitu: Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP). Permohonan wilayah maksudnya adalah setiap pihak badan usaha, koperasi atau perseorangan yang ingin memiliki IUP harus menyampaikan permohonan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
Namun terkait hak dan kewajiban pajak bagi pemegang IUP maupun IUPK tertuang dalam Peraturan menteri keuangan Republik Indonesia nomor 61/pmk.03/2021 tentang hak dan kewajiban perpajakan bagi pemegang izin usaha pertambangan, izin usaha pertambangan khusus, izin pertambangan rakyat, izin usaha pertambangan khusus operasi produksi.