Ilustrasi pajak karbon.
Industri

Tren Istilah: Apa Itu Pajak Karbon?

  • Tarif pajak karbon sendiri ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara
Industri
Rizky C. Septania

Rizky C. Septania

Author

Jakarta - Istilah pajak karbon mungkin baru terdengar belakangan ini dibandingkan dengan jenis pajak lainnya. Pajak karbon sendiri adalah jenis pajak yang akan ditarik pemerintah Indonesia untuk barang atau benda yang menghasilkan emisi karbon.

Pajak karbon rencananya bakal ditetapkan pemerintah pada awal Juli lalu. Namun hingga saat ini penerapannya belum dilakukan dan menunggu keputusan dari pemerintah.

Pajak karbon sendiri tertuang pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam Pasal 13 Ayat (1), disebutkan bahwa pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. 

Undang-Undang HPP ini juga sekaligus menjadi salah satu landasan untuk penerapan pajak karbon yang akan diterapkan di Indonesia. Beberapa hal terkait pengenaan pajak karbon dilakukan dengan memerhatikan peta jalan pajak karbon atau peta jalan pasar karbon. 

Adapun peta jalan pajak karbon memuat sejumlah poin, antara lain strategi penurunan emisi karbon, sasaran sektor prioritas, keselarasan dengan pembangunan energi baru dan terbarukan, serta keselarasan antarkebijakan.

Dalam penerapannya, pajak karbon diharapkan tak hanya memiliki manfaat bagi penerimaan daerah, namum juga diharapkan bisa berdampak pada pengendalian iklim.

Manfaat lain dari pajak karbon ini tidak lain adalah untuk mengurangi emisi gas dari efek rumah kaca dan beberapa penggunaan lain, seperti adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, investasi ramah lingkungan, dan lain sebagainya

Penerapannya sendiri akan dilakukan secara bertahap dengan memerhatikan kondisi dan kesiapan ekonomi Indonesia dengan memegang prinsip terjangkau, adil, dan bertahap.

Dalam pelaksaan, subjek pajak karbon adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.

Sesuai Pasal 13 Ayat (6), pajak karbon terutang atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu pada periode tertentu. 

Tarif pajak karbon sendiri ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

Pada Ayat (9) disebutkan bahwa dalam hal harga karbon di pasar karbon lebih rendah dari Rp30,00 (tiga puluh rupiah) per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara, tarif pajak karbon ditetapkan sebesar paling rendah Rp30,00 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.