Karyawan beraktifitas di dekat logo berbagai asuransi jiwa di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Senin, 13 Desember 2021 . Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Industri

Tren Istilah Asuransi: Apa itu Cuti Premi?

  • Cuti premi atau premium holiday merujuk pada periode waktu tertentu di mana pemegang polis dibolehkan tidak membayar premi atau berhenti membayar premi tanpa kehilangan manfaat asuransi.
Industri
Yosi Winosa

Yosi Winosa

Author

JAKARTA -Cuti premi atau premium holiday  merujuk pada periode waktu tertentu di mana pemegang polis dibolehkan tidak membayar premi atau berhenti membayar premi tanpa kehilangan manfaat asuransi. 

Cuti premi sebetulnya bukan berarti pemegang polis tidak membayar premi sama sekali. Cuti premi dimungkinkan dalam asuransi yang memiliki fitur investasi seperti unitlink. Ketika cuti premi dijalankan, sebenarnya penanggung asuransi menggunakan nilai tunai yang sudah terbentuk dari investasi unit link, untuk menutup biaya premi. Cuti premi dimungkinkan bila nilai tunai yang dimiliki sebuah polis memadai untuk membayar biaya premi. 

Jadi bila nilai tunai yang sudah terbentuk tidak mencukupi untuk membayar premi, maka pemegang polis harus kembali membayar premi atau top-up investasinya supaya manfaat Asuransi tetap berlaku dan menghindari lapse atau penghentian penanggungan asuransi sebagai akibat tidak dibayarnya premi dan biaya-biaya polis yang sudah jatuh tempo.

Sebaiknya Tidak Untuk Masa yang Panjang

Dengan kecukupan nilai Investasi saat itu untuk membayar biaya – biaya yang tercantum dalam polis, contohnya biaya asuransi bulanan, biaya administrasi bulanan dan biaya lainnya (apabila ada), maka pemegang polis dapat tidak membayar premi dalam masa cuti premi tersebut.

Fasilitas cuti premi sebaiknya dilakukan pada saat nasabah memiliki kebutuhan keuangan lainnya yang mendesak sampai situasi keadaan keuangan membaik serta disarankan cuti premi dalam masa yang tidak terlalu panjang. Hal ini bertujuan agar pembayaran premi dapat segera dilanjutkan secara rutin kembali untuk kecukupan kembali potensi nilai investasi jangka panjang dalam pembayaran biaya – biaya yang tercantum di polis serta mencegah lapse tadi.

Kapan Cuti Premi Dapat Digunakan?

Secara garis besar, ada beberapa kondisi di mana nasabah mempertimbangkan menggunakan fasilitas cuti premi:

1. Saat pensiun

Masa pensiun dapat menjadi waktu untuk menggunakan fasilitas cuti premi. Sebab, di masa pensiun pemegang polis sudah tidak produktif bekerja, sehingga sudah tidak memperoleh penghasilan. Dalam kondisi ini, ia dapat menggunakan cuti premi sementara waktu sampai suatu saat memiliki sumber keuangan lainnya untuk melanjutkan membayar premi rutin kembali.

2. Saat kondisi darurat

Dalam kondisi darurat, pemegang polis bisa mendahulukan pengeluaran lain yang lebih prioritas dan mengambil opsi cuti premi sementara waktu. Kondisi darurat di sini misalnya terkena musibah, kecelakaan, atau dirawat di rumah sakit yang memakan biaya besar. Dalam kondisi seperti ini, tabungan dan dana darurat yang tersedia boleh jadi tersedot untuk hal yang lebih mendesak.

3. Saat kondisi finansial sedang tak menentu

Ada kalanya pemegang polis mengalami pasang surut dalam kondisi keuangannya. Dalam kondisi surut seperti kehilangan pekerjaan, bisnis bangkrut, penghasilan menurun, atau sedang sakit sehingga tidak dapat mencari nafkah untuk suatu waktu, maka pemegang polis akan kesulitan membayar premi asuransi secara tunai. Saat inilah ia bisa menggunakan fasilitas cuti premi sementara waktu.

Apa Yang Terjadi Saat Anda Mengambil Cuti Premi?

Setelah Anda mengambil fasilitas cuti premi, biaya – biaya yang tercantum dalam polis akan tetap dibebankan kepada potensi nilai investasi dalam asuransi unit link tanpa adanya penambahan kembali unit investasi dikarenakan pembayaran premi rutin berhenti. Sehingga, terdapat risiko ketidakcukupan potensi nilai investasi yang lebih besar selama masa cuti premi.

Manfaat Cuti Premi

Bagi pemegang polis, cuti ini biasanya diambil ketika ia ingin memulihkan kestabilan keuangannya. Ketika membayar premi mulai mengganggu keuangannya maka pemegang polis bisa mengajukan opsi untuk sementara berhenti membayarnya.

Bagi perusahaan asuransi, layanan ini bisa dimanfaatkan sebagai salah satu bentuk promosi penjualan. Pernah dengar perusahaan asuransi memasang jargon “bayar premi 10 tahun, dapatkan perlindungan asuransi seumur hidup”? Nah, itulah salah satu bentuk promosi yang memanfaatkan fasilitas cuti membayar premi.

Kerugian Cuti Premi

Cuti premi memang bisa diambil dengan keadaan-keadaan tertentu. Namun ada beberapa dampak yang perlu diperhatikan, yakni jika pemegang polis melakukannya terlalu dini atau di awal maka uang pertanggungan yang diterima tidak akan maksimal.

Lalu pertumbuhan nilai polis menjadi lebih lambat atau bahkan bisa menurun jika diikuti oleh return investasi yang rendah. Hal ini karena cuti membuat dana investasi berkurang karena tersedot menalangi pembayaran biaya asuransi yang terus-menerus dibebankan kepada pemegang polis.

Terakhir berisiko polis lapse. Jika ini terjadi maka kamu tidak akan bisa mendapatkan manfaat dari asuransi. Perlu diingat bahwa biaya asuransi meningkat setiap tahun, bukannya menurun. Karena itu, berhenti membayar premi justru akan lebih cepat menggerus nilai polis. Anda juga harus memperhatikan ketentuan polis tentang cuti premi karena setiap perusahaan asuransi tentu memberikan aturan yang berbeda.

Cara Mengajukan Cuti Premi

Sebelum mengajukannya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi seperti usia polis sudah di atas dua tahun; pemegang polis telah secara konsisten membayar seluruh premi pada periode dua tahun tersebut dengan tidak menyalahi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan serta polis memiliki nilai polis yang cukup untuk membayar biaya asuransi dan administrasi.

Setelah syarat terpenuhi, inilah cara untuk mengajukan cuti dari kewajiban membayar premi:

  • Pengajuan cuti dari pembayaran premi dapat dilakukan satu bulan sebelum tanggal jatuh tempo premi bulan selanjutnya.
  • Ajukan permohonan baik lewat agen asuransi ataupun secara online.
  • Perusahaan asuransi akan memberikan formulir yang harus diisi lengkap, termasuk kapan cuti akan dimulai dan diakhiri.
  • Tanda tangan dalam formulir hanya boleh dilakukan oleh pemegang polis, tidak diperkenankan untuk diwakilkan.
  • Dokumen lainnya yang harus disiapkan yaitu KTP atau paspor yang masih berlaku.
  • Selanjutnya, tinggal menunggu proses cuti. Kalau persyaratan lengkap, maka pengajuan akan langsung disetujui.