Kantor pusat Bursa Efek Indonesia (BEI) di kawasan Senayan, Jakarta. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Industri

Tren Istilah Bisnis: Apa Itu Perusahaan Tbk?

  • Barangkali Anda sering menemukan nama perusahaan yang diawali dengan PT dan diakhiri dengan kata Tbk.
Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Barangkali Anda sering menemukan nama perusahaan yang diawali dengan PT dan diakhiri dengan kata Tbk. 

Namun, apa artinya PT dan Tbk? PT adalah singkatan dari Perseroan Terbatas, sementara Tbk adalah adalah singkatan dari terbuka.

Melansir dari berbagai sumber, perusahaan dikatakan terbuka (Tbk) apabila memiliki sedikitnya 300 pemegang saham. Artinya, perusahaan terbuka dapat menerima modal dari siapapun sepanjang tercatat sebagai pemegang saham.

Jual beli saham antara perusahaan terbuka dengan masyarakat dilakukan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sehingga, dapat disimpulkan bahwa  perusahaan Tbk adalah perusahaan yang bisa menjual saham dan obligasi kepada masyarakat untuk mengumpulkan modal berupa uang tunai.

Modal terbut oleh perusahaan akan dialokasikan untuk ekspansi bisnis atau tujuan yang berorientasi pada pengembangan dan keuntungan perusahaan.

Ciri-Ciri Perusahaan Tbk

1.      Profil perusahaan jelas

Mengutip laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ketentuan mengenai perusahaan Tbk diatur dalam Pasal 1 angka 1 Ketentuan Umum Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam pasal tersebut tertulis, selain diwajibkan memiliki minimal 300 pemegang saham, perusahaan Tbk juga wajib memiliki modal inti sekurang-kurangnya Rp3 miliar atau jumlah pemegang saham dan modal disetor ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Menjadi perusahaan Tbk tak semudah itu, selain dua syarat di atas, perusahaan wajib mendaftarkan diri terlebih dahulu sebagai perusahaan publik ke OJK. Lantas OJK akan menilai perusahaan mana yang memenuhi persyaratan sebagai perusahaan terbuka.

2.      Dividen

Pemengang saham perusahaan Tbk berkesempatan untuk mendapatkan dividen.  Dividen adalah pembagian keuntungan atau laba perusahaan yang disalurkan ke para pemegang saham.

Akan tetapi, pembagian dividen diputuskan melalui rapat pemegang saham. Dalam rapat tersebut para pemegang saham memutuskan apakah keuntungan perusahaan akan disisihkan untuk dividen atau tidak. Sebab, seluruh keuntungan perusahaan bisa juga disepakati untuk pengembangan usaha.

3.      Tidak mendapat fasilitas negara

Perusahaan Tbk sebagai perusahaan non pemerintah bertanggung jawab sendiri atas seluruh kepentingan operasional usaha, baik kelengkapan sarana-prasarana dan alat penunjang berjalannya usaha. Perusahaan melakukan pengadaan barang inventaris dan beberapa unsur lain yang diperlukan secara mandiri. Pengadaan barang tersebut dilakukan dengan memanfaatkan modal usaha yang ada.

4.      Pemengan saham tidak bertanggung jawab atas operasional perusahaan

Para pemegang saham atau investor tidak bertanggung jawab atas operasional perusahaan. Tingkat kelalaian yang terjadi di perusahaan bukanlah tanggung jawab investor atau pemegang saham.

Kemudian para investor juga tidak campur tangan dalam mengelola finansial perusahaan. Mengapa? Karena pengelolaan finansial perusahaan menjadi tanggung jawab direksi dan jajaran terkait. Para investor juga tidak bertanggung jawab atas rotasi perputaran utang-piutang meskipun dana tersebut bersumber dari dana pemegang saham.

5.      Laporan keuangan

Dikarenakan sumber modalnya berasal dari banyak pihak termasuk publik, perusahaan Tbk berkewajiban menyampaikan laporan keuangan secara berkala dalam periode tertentu. Laporan keungan perusahaan Tbk disampaikan ke BEI per tiga bulan dan tiap tahun.

Fungsi dari laporan keuangan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban perusahaan Tbk dalam mengelola modal yang didapat dari para pemegang saham. Anda bisa mengakses laporan keuangan dan segala pengumuman, aksi korporasi, dan paparan publik perusahaan Tbk di laman BEI.