Tren Istilah Ekonomi: Apa itu Dana Bagi Hasil (DBH)?
- Menurutnya DBH yang diterima daerahnya tak sesuai dengan produksi dan kenaikan harga minyak selama ini. Lalu, apa yang dimaksud Dana Bagi Hasil atau DBH itu?
Nasional & Dunia
JAKARTA - Kisruh Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil terkait Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima daerahnya sebagai penghasil minyak dan gas (migas) ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus bergulir.
Menurutnya DBH yang diterima daerahnya tak sesuai dengan produksi dan kenaikan harga minyak selama ini. Lalu, apa yang dimaksud Dana Bagi Hasil atau DBH itu?
Melansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu menyebutkan, DBH merupakan dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
- Erajaya Lakukan Pembelian Kembali Saham dengan Nilai Rp19,28 Miliar
- China Masih Dilanda Kekhawatiran Meski COVID-19 Mulai Mereda
- Cukai Rokok Dinaikkan, Sri Mulyani: Tekan Penurunan Jumlah Perokok
- Kemenkeu Disebut Iblis dan Setan Oleh Bupati Meranti, Wamenkeu Angkat Bicara
“Yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi,” tulis laman resmi DJPK Kemenkeu yang dikutip pada Selasa, 13 Desember 2022.
Adapun tujuan DBH ialah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan deerah. Sesuai Pasal 23 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, penyaluran DBH dilakukan berdasarkan prinsip Based on Actual Revenue atau berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan.
Jenis-jenis DBH ada dua yaitu, DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam (SDA). Untuk DBH Pajak meliputi Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penghasilan dan Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Sedangkan DBH SDA meliputi Kehutanan, Mineral dan Batu Bara, Minyak Bumi dan Gas Bumi, Pengusahaan Panas Bumi, dan Perikanan.