<p>Tambang minyak lepas pantai</p>
Nasional

Tren Istilah Energi: Apa Itu Kontrak Bagi Hasil (Gross Split)?

  • Gross Split merupakan suatu kontrak bagi hasil dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di mana perhitungan terjadi antara pemerintah dan kontraktor migas diperhitungkan di muka
Nasional
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas (Migas) pemerintah akan memberlakukan beberapa opsi dalam sistem kontrak kerja sama di sektor migas.

Salah satunya yaitu kontrak bagi hasil (production sharing contract) berupa gross split. Apa yang dimaksud gross split?

Gross split merupakan suatu kontrak bagi hasil dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di mana perhitungan terjadi antara pemerintah dan kontraktor migas diperhitungkan di muka.

Adapun skema ini diatur melalui Kementerian ESDM lewat Peraturan Menteri (Permen) Nomor 08 Tahun 2017 tentang kontrak bagi hasil Gross Split. Permen ini menetapkan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Bagi Hasil yang memuat persyaratan antara lain: kepemilikan sumber daya alam tetap di tangan Pemerintah sampai pada titik penyerahan; modal dan risiko seluruhnya ditanggung Kontraktor; serta pengendalian manajemen operasi berada pada SKK Migas. 

Permen tersebut menjawab kekhawatiran hilangnya peran SKK Migas setelah diterapkannya kontrak bagi hasil gross split.  SKK Migas masih akan mengawasi pengajuan Plan of Development (POD), peningkatan lifting migas, keselamatan kerja migas, termasuk tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) serta pengawasan terhadap tenaga kerja dan aset-aset. 

Dengan semakin fokusnya tugas dan fungsi SKK migas, maka business process bagi para kontraktor (KKKS) pun akan lebih cepat. Disamping itu, Permen tentang gross split tersebut juga sudah mengantisipasi rendahnya harga minyak, sehingga rendahnya harga minyak bukan menjadi kendala untuk bereksplorasi.

Kelebihan Gross Split

Melalui skema gross split, negara akan mendapatkan bagi hasil migas dan pajak dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. Sehingga penerimaan negara menjadi lebih pasti. 

Negara pun tidak akan kehilangan kendali, karena penentuan wilayah kerja, kapasitas produksi dan lifting, serta pembagian hasil masih di tangan negara. Oleh karenanya, penerapan skema ini diyakini akan lebih baik dari skema bagi hasil sebelumnya.

Lalu, bagaimana perhitungan skema gross split? Perhitungan gross split akan berbeda-beda setiap wilayah kerja. Perhitungan yang pasti, terdapat pada presentase base split.

Untuk base split minyak, sebesar 57% diatur menjadi bagian Negara dan 43% menjadi bagian kontraktor. Sementara untuk gas bumi, bagian negara sebesar 52% dan bagian kontraktor sebesar 48%.