Tren Istilah Hukum: Apa Itu Pailit?
- Pailit adalah istilah yang familiar di dunia bisnis. kebanyakan orang banyak menganggap pailit dan bangrut adalah kedua hal yang sama, padahal kenyataanya berbeda.
Nasional
JAKARTA - Pailit adalah istilah yang familiar di dunia bisnis. Kebanyakan orang banyak menganggap pailit dan bangrut adalah kedua hal yang sama, padahal kenyataanya berbeda.
Pailit adalah situasi ketika perusahaan tidak mampu membayar utang ataupun tagihan terhadap dua atau lebih debitur hingga jatuh tempo dan dapat terus ditagih.
Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), permohonan pailit hanya dapat diajukan oleh kreditur maupun debitur secara langsung kepada panitera atau ketua pengadilan niaga untuk kemudian didaftarkan, kemudian apabila dapat diproses maka, persidangan kepailitan akan dilakukan minimal 20 hari setelah pendaftaran.
Syarat utama untuk dapat dinyatakan pailit adalah bahwa seorang Debitur mempunyai paling sedikit dua Kreditor dan tidak membayar lunas salah satu utangnya yang sudah jatuh waktu. Dengan adanya putusan pernyataan pailit tersebut, diharapkan agar harta pailit Debitor dapat digunakan untuk membayar kembali seluruh utang Debitor secara adil dan merata serta berimbang.
- Mantap! 4 Gerbang Ikonik Candi Borobudur Sudah Rampung Dibangun
- Asteroid Berdiameter 1,8 Km Mendekati Bumi
- Pasti Legal Link Nonton Film KKN Desa Penari Full Movie, Bukan Telegram, LK21, dan IndoXXI
Selanjutnya, apabila debitur yang dimaksud adalah bank, pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia. Kemudian apabila debitur yang dimaksud adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal.
Terakhir, apabila debitur yang dimaksud adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.
Pailit merupakan suatu kondisi atau keadaan yang dapat dicegah dengan cara berikut:
1. Melakukan evaluasi bisnis secara rutin untuk mengetahui penyebab ketidakmajuan bisnis.
2. Mengelolah arus keuangan perusahaan dengan baik
3. Melakukan upaya peningkatan pelayanan terhadap pelanggan.
5. meminta saran profesional dalam pengembangan bisnis.