Dissenting opinion
Nasional

Tren Istilah Hukum: Apa Itu Pembebasan Bersyarat?

  • Istilah hukum pembebasan bersyarat saat ini tengah ramai muncul di media. Hal tersebut imbas dari pembebasan 23 narapidana tindak pidana korupsi pada 6 September lalu oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Nasional
Nadia Amila

Nadia Amila

Author

JAKARTA - Istilah hukum pembebasan bersyarat saat ini tengah ramai muncul di media. Hal tersebut imbas dari pembebasan 23 narapidana tindak pidana korupsi pada 6 September lalu oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Bebas bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidana dengan ketentuan tidak lebih dari sembilan bulan.

Pembebasan bersyarat juga merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Pembebasan ini dianggap akan bermanfaat bagi napi, anak dan keluarganya dengan mempertimbangkan kepentingan pembinaan, keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan.

Bebas bersyarat dianggap sebagai hak semua narapidana. Napi yang berhak mendapatkan pembebasan ketika napi memenuhi syarat yang di antaranya adalah berkelakuan baik dan memiliki jasa dalam hak kemanusiaan seperti melakukan donor darah. 

Syarat Pembebasan Bersyarat Kasus Tindak Pidana Korupsi

Terhadap narapidana kasus tindak pidana korupsi, kejahatan keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia berat dan kejahatan transnasional lainnya harus memenuhi syarat umum dan syarat berikut:

  1. telah menjalani minimal dua pertiga masa pidana dengan ketentuan masa pidana tersebut paling singkat sembilan bulan,
  2. telah menjalani asimilasi paling sedikit satu per dua dari masa pidana yang wajib dijalani,
  3. selain melampirkan bukti kelengkapan dokumen sebagaimana disebut di atas, bagi narapidana tindak pidana korupsi harus melampirkan bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti.