Red notice, Source Interpol.int
Pasar Modal

Tren Istilah Investasi: Apa Itu Red Notice?

  • Belum lama ini ramai tentang istilah red notice yang berkaitan dengan kasus penipuan investasi berkedok robot trading aplikasi DNA Pro.
Pasar Modal
Nadia Amila

Nadia Amila

Author

JAKARTA - Belum lama ini ramai tentang istilah red notice yang berkaitan dengan kasus penipuan investasi berkedok robot trading aplikasi DNA Pro.

Sebelumnya, polri telah menerbitkan red notice terhadap tiga orang tersangka yang ada di Daftar Pencarian Orang (DPO) DNA Pro yang berada di luar negeri. 

Lantas apa itu red notice?

Dilansir dari laman resmi interpol.int pada Senin, 9 Meil 2022, red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap sementara seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum. 

Red notice juga bisa diartikan sebagai sebuah bentuk pemberitahuan yang dikeluarkan untuk buronan yang dicari baik untuk penuntutan atau untuk menjalani hukuman. Dalam proses ini peradilan yang digunakan tetap dari negara yang mengeluarkan permintaan red notice, namun peradilan yang dikeluarkan tidak selalu pada negara asal individu atau buronan, tetapi negara tempat kejahatan itu dilakukan. 

Dua jenis informasi utama yang ada di red notice:

1. Informasi untuk mengidentifikasi orang yang dicari, seperti nama, tanggal lahir, kebangsaan, warna rambut dan mata, foto dan sidik jari jika tersedia.

2. Informasi yang berkaitan dengan kejahatan yang mereka cari, yang biasanya dapat berupa pembunuhan, pemerkosaan, pelecehan anak atau perampokan bersenjata.

Red Notice diterbitkan oleh ICPO (International Criminal Police Organization) atau yang lebih dikenal dengan Interpol atas permintaan negara yang menerbitkan red notice, dan harus mematuhi Konstitusi dan Aturan Interpol. Red Notice bukanlah surat perintah penangkapan internasional.

Interpol menerapkan persyaratan khusus untuk publikasi Red Notice yakni tertuang dalam Pasal 83 Tentang Aturan Interpol, Tentang Pemerosesan Data (RPD). 

Red Notice hanya dapat diterbitkan jika pelanggaran yang bersangkutan merupakan kejahatan hukum yang serius. Berikut kategori pelanggaran yang tidak dapat di berikan red notice:

1. Pelanggaran yang di berbagai negara memunculkan isu kontroversial terkait norma perilaku atau budaya.

2. Pelanggaran yang berkaitan dengan masalah keluarga atau pribadi.

3. Tindak pidana yang berasal dari pelanggaran undang-undang atau peraturan yang bersifat administratif atau yang berasal dari perselisihan pribadi, kecuali jika tindak pidana tersebut ditujukan untuk memudahkan tindak pidana berat atau diduga ada hubungannya dengan tindak pidana terorganisir.

Interpol tidak dapat memaksa otoritas penegak hukum di negara manapun untuk menangkap seseorang yang menjadi subjek red notice.

Setiap negara anggota Interpol, memutuskan nilai hukum apa yang diberikannya pada red notice dan wewenang petugas penegak hukum mereka untuk melakukan penangkapan.

Mengapa red notice penting?

Red notice digunakan untuk secara bersamaan memperingatkan polisi di semua negara anggota terhadap buronan yang dicari secara internasional. Polisi di negara lain kemudian dapat mengawasi mereka dan menggunakan red notice untuk mendukung proses ekstradisi.

Red notice berfungsi untuk membantu membawa buronan ke pengadilan, untuk segera melakukan proses hukum tempat dimana buronan tersebut melakukan kejahatan.