<p>Layar pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin, 22 Maret 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Pasar Modal

Tren Istilah Keuangan: Stock Split Adalah

  • Stock Split adalah aksi korporasi perusahaan untuk memecah nilai nominal saham menjadi lebih kecil. Pemecahan saham biasanya dilakukan pada selembar saham menjadi berapa lembar dalam rasio tertentu.
Pasar Modal
Rizky C. Septania

Rizky C. Septania

Author

JAKARTA - Stock Split adalah aksi korporasi perusahaan untuk memecah nilai nominal saham menjadi lebih kecil. Pemecahan saham biasanya dilakukan pada selembar saham menjadi berapa lembar dalam rasio tertentu.

Stock split kebanyakan dilakukan oleh korporasi ketika nilai nominal sahamnya sudah dianggap mahal. Biasanya, stock split dilakukan ketika harga saham perusahaan sudah mencapai belasan hingga puluhan ribu rupiah per lembar sahamnya.

Dalam melakukan stock split, biasanya membutuhkan persetujuan lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Setelah disetujui, rencana dan tanggal stock split biasanya bakal diumumkan di BEI.

Seperti halnya penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO), stock split banyak dinanti oleh para investor. Pasalnya, sejumlah investor yang tidak memiliki dana cukup untuk membeli saham perusahaan tertentu bisa mengambil kesempatan lewat aksi stock split ini.

Sedangkan bagi investor yang sudah memiliki saham di perusahaan tersebut, makan besaran atau jumlah lot nya akan bertambah.

Sebagai gambaran, jika seorang investor memiliki 5 lot saham, kemudian perusahaan tersebut melakukan stock split dengan rasio 1:5. Setelah stock split dilakukan, maka investor tersebut akan memiki 25 lot saham dengan nilai yang sama.

Namun, dengan jumlah lot yang lebih banyak dibandingkan dengan sebelumnya, maka cuan yang dihasilkan investor bakal lebih tinggi lagi, terutama jika perusahaan membagi dividen atau jika nilai sahamnya terus naik.

Tak seperti IPO yang hanya dilakukan sekali, stock split bisa dilakukan beberapa kali oleh perusahaan. Contohnya PT Bank Central Asia Tbk (BBCA).

Setelah IPO pertanya pada 31 Mei 2000, BCA pernah melakukan stock split 1:2 pada 2008. Saat melakukan stock split, nilai saham BCA sudah melonjak hampir 600%.

Maka, jika kala itu investor memiliki 5 lot saham BCA, pada tahun 2008 investor tersebut bakal memiliki 10 lot dengan nilai saham yang melonjak hampi 600% yakni Rp7.200 per lembar saham.

Hitungan kasarnya, dengan modal Rp700.000 kala itu, investor sudah mengantongi cuan Rp3,6 juta. Hal tersebut belum termasuk hasil yang didapat dari pembagian dividen.

Selang beberapa tahun kemudian, nilai saham BCA semakin melejit hingga Rp32.000 per lembar saham. Artinya, nilai saham yang dimiliki oleh investor tersebut saat ini adalah sekitar Rp32 juta. Cuan yang didapat tentu saja belum termasuk pembagian dividen.

Dalam waktu dekat, BCA bakal kembali melakukan stock split 1:5. Artinya, jika sebelumnya investor sudah memiliki 10 lot, maka jumlah sahamnya bakal bertambah menjadi 50 lot. Jika suatu hari harga saham BCA melejit seperti sekarang, bisa dibayangkan berapa keuntungan yang didapat. 

Selain menguntungkan investor, stock split juga memberi manfaat bagi perusahaan. Sebab dengan melakukan stock split, harga saham jadi kian terjangkau bagi investor.

Terjangkaunya harga saham tentu saja membuat saham benjadi lebih likuid dan atraktif karena sering diperdagangkan oleh para pelaku pasar.

Sebagai informasi, sebagian pelaku pasar menyukai saham yang likuid karena lebih mudah untuk menjual atau membeli saham tersebut.