Bankrut ilustrasi bankrut pailit bangkrut
Nasional

Tren Istilah: Pengertian Kreditur Preferen, Kreditur Separatis, dan Kreditur Konkuren

  • Kreditur preferen adalah kreditur yang memiliki hak istimewa atau hak prioritas. Karena itulah, pelunasan piutang kepada kreditur preferen harus didahulukan.

Nasional

Rumpi Rahayu

JAKARTA - Pailit adalah kondisi dimana perusahaan tidak mampu membayar kembali utang kepada kreditur. 

Menurut UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), kepailitan adalah ketika debitur (pemilik utang) mempunyai dua atau lebih kreditur (pemberi utang) tidak membayar utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Proses pailit terjadi ketika debitur atau kreditur mengajukan permohonan pailit kepada pengadilan niaga. Lalu pengadilan akan memproses permohonan tersebut. Setelah dilakukannya beberapa tahapan dan proses jika ternyata suatu perusahaan memang tidak dapat membayar kembali utang-utangnya yang telah jatuh tempo, maka status pailit akan dinyatakan oleh pengadilan niaga. 

Ketika perusahaan mengalami kepailitan, tentu terdapat masalah baru terkait persoalan pengurusan harta perusahaan. Terlebih ketika harta debitur tidak mencukupi untuk membayar piutang kepada kreditur-kreditur yang ada. 

Berikut tiga jenis kreditur dalam kepailitan perusahaan sebagaimana dirangkum  TrenAsia.com dari berbagai sumber

1. Kreditur Preferen 

Kreditur preferen adalah kreditur yang memiliki hak istimewa atau hak prioritas. Karena itulah, pelunasan piutang kepada kreditur preferen harus didahulukan. 

Siapakah pihak yang disebut sebagai kreditur preferen? Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PU-XI/2013, terdapat penegasan bahwa pekerja/buruh merupakan kreditur preferen yang harus didahulukan pelunasan piutangnya. Hal yang dimaksudkan adalah pembayaran upah pekerja/buruh tersebut. 

Selain itu, pihak lain yang termasuk ke dalam kreditur preferen adalah pembayaran terhadap negara seperti pajak dan kurator atau pihak yang bertugas untuk mengurus dan/atau membebaskan harta pailit. 

2. Kreditur Separatis 

Kreditur separatis merupakan kreditur yang memegang hak jaminan kebendaan. 

Hak jaminan yang dimaksud adalah hak gadai, hak tanggungan, fidusia, resi gudang, dan hak hipotik. 

Jika dibandingkan dengan kreditur preferen dan kreditur konkuren, maka kreditur separatis akan mendapatkan pembayaran piutang setelah kreditur preferen dan sebelum kreditur konkuren. 

3. Kreditur Konkuren

Kreditur konkuren adalah kreditur yang tidak memegang hak jaminan kebendaan, tetapi kreditur ini memiliki hak untuk menagih debitur berdasarkan perjanjian.Karena, kreditur konkuren memiliki kedudukan sejajar dengan kreditur lainnya.

Pihak-pihak yang termasuk ke dalam kreditur konkuren dijamin haknya secara hukum untuk mendapatkan asetnya namun tidak memiliki hak didahulukan dan besaran pelunasan akan dihitung secara profesional. 

Dalam pelunasan piutang, kreditur konkuren mendapatkan pelunasan yang paling terakhir setelah kreditur preferen dan kreditur separatis terlunasi piutangnya. 

Nah, berikut tadi adalah artikel mengenai jenis-jenis kreditur dalam kepailitan perusahaan. Semoga bermanfaat!