Tren Istilah Properti: Backlog Rumah Adalah
- Bidang properti saat ini menjadi salah satu pendukung tumbuhnya perekonomian di suatu negara termasuk ekonomi nasional di Indonesia.
Nasional
JAKARTA - Bidang properti saat ini menjadi salah satu pendukung tumbuhnya perekonomian di suatu negara termasuk ekonomi nasional di Indonesia.
Di saat pandemi mulai masuk di Indonesia, properti menjadi aspek yang terkena pukulan sangat keras dampaknya. Pada tahun ini properti baru mulai memperlihatkan geliatnya saat pandemi sudah mulai melandai.
Jumlah backlog rumah menjadi salah satu permasalahan yang sampai saat ini terus diupayakan solusinya. Hingga Februari 2022 backlog rumah membengkak menjadi 12,75 juta.
- Jalur Pansela Terus Tersambung, Arah Jladri - Tambakmulyo Selesai Dibangun
- Indodax Hapus Aset Kripto Terra (LUNA), Bagaimana Nasib Saldo Pengguna?
- Ingin Resign dari Pekerjaan? Ini Hal-hal yang Harus Anda Persiapkan
Lalu apa sebenarnya backlog pada bidang properti khususnya dalam hunian rumah?
Dilansir dari website resmi Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), backlog rumah adalah suatu indikator yang digunakan pemerintah sesuai dalam rencana strategis (Renstra) atau rencana pembangunan jangka menengan (RPJMN) yang terkait bidang perumahahan untuk mengukur jumlah kebutuhan rumah di Indonesia.
Sedangkan, backlog rumah dapat diukur dari dua perspektif yakni dari sisi kepenghunian maupun dari sisi kepemilikan.
Perhitungan dari backlog kepenghunian rumah mengacu pada konsep perhitungan ideal yaitu satu keluarga menghuni satu rumah.
Konsep menghuni dalam perhitungan backlog perspektif ini mempresentasikan bahwa setiap keluarga tidak diwajibkan untuk memiliki rumah. Tetapi pemerintah memfasilitasi atau mendorong agar setiap warga terutama Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bisa menghuni rumah layak, baik dengan sewa/kontrak, maupun tinggal di rumah milik kerabat keluarga selama terjamin kepastian bermukimnya.
Sedangkan, perhitungan dari perspektif backlog kepemilikan rumah dihitung berdasarkan home ownership rate/persentase rumah tangga (ruta) yang menempati rumah milik sendiri.
Sumber data dasar yang digunakan dalam perhitungan ini bersumber dari data Badan Pusat Statistik (BPS).