Pekerja melinting tembakau di gerai Kamarasa yang menjual tembakau dengan berbagai varian di kawasan Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Rabu, 5 Januari 2022. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Foto

Tren Rokok Linting Kembali Bergeliat Ditengah Naiknya Cukai Tembakau

  • Penjualan rokok linting kini semakin diminati masyarakat, tidak hanya kalangan orang tua, tetapi juga oleh anak muda. Geliat rokok linting atau linting dewe (ti
Foto
Ismail Pohan

Ismail Pohan

Author

Penjualan rokok linting kini semakin diminati masyarakat, tidak hanya kalangan orang tua, tetapi juga oleh anak muda. Geliat rokok linting atau linting dewe (tingwe) yang dianggap "jadul", sekarang dapat bersaing dengan eksistensi rokok elektrik (vape). 

Sangga pemilik usaha tembakau menjual tembakau ini dimulai sejak 2020 di kawasan Pondok Cabe. "Usaha ini saya mulai sejak satu tahun lebih sebelum harga rokok naik," katanya. "Sekarang udah dari banyak kalangan yang beli dari anak muda sampai bapak-bapak, tambahnya".

Penjual mengaku sejak wacana rokok naik banyak orang yang pindah ke rokok linting karena harga jauh lebih murah. "Pandemi ini membuat banyak orang meningkatkan stok tembakau, sehingga penjualan pun meningkat apalagi tahun ini rokok mau naik kan." 

Penjual tembakau linting tersebut mengatakan ada dua kriteria langganan yang sering belanja di tokonya. "Kalau tembakau itu ada dua kriteria pembeli, antara yang ingin hemat atau yang nyari rasa," ucapnya. Untuk harga tembakau di sini dijual Rp5.000  untuk harga normal dan adapun harga yang paling mahal mencapai Rp 60.000.

Memasuki tahun baru 2022 terjadi kenaikan cukai hasil tembakau. Rata-rata kenaikan cukai untuk produk tembakau adalah 12%, dan untuk SKT sebesar 4,5%. Rokok yang mengalami kenaikan harga jual termahal di 2022 adalah jenis SPM I. Tarif cukai untuk rokok SPM I per batang melonjak 13,9% dari Rp935 menjadi Rp1.065. Harga Jual Eceran (HJE) terendah untuk rokok SPM I per batang dipatok Rp2.005 atau Rp 40.100 per bungkus (20 batang). Foto: Ismail Pohan/TrenAsia