<p>Chief Executive Officer (CEO) PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno. / Facebook @jouskaindonesia</p>
Industri

Trending di Twitter, Jouska Ternyata Tak Punya Izin MI dan Pelaku Industri Keuangan

  • Perusahaan jasa perencanaan keuangan terkemuka, Jouska tengah menjadi sorotan warganet. Sejumlah nasabah mengklaim mengalami kerugian investasi hingga kehilangan uang puluhan juta rupiah.

Industri
Sukirno

Sukirno

Author

JAKARTA – Ramai menjadi trending topic di media sosial Twitter, PT Jouska Finansial Indonesia ternyata tidak memiliki izin sebagai manager investasi dan pelaku industri jasa keuangan.

Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memanggil perusahaan konsultan keuangan Jouska pada pekan depan. Pemanggilan dilakukan untuk mengklarifikasi izin usaha dan model kegiatan bisnis perusahaan tersebut.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan sudah mendapatkan laporan terkait kasus yang terjadi pada Jouska. Saat ini, kasus Jouska santer menjadi perbincangan calon ivestor hingga di media sosial.

Satgas ingin mengetahui apakah Jouska juga bertindak sebagai pengelola dana investasi atau manager investasi (MI) terhadap dana kliennya. “Setiap perusahaan yang melakukan pengelolaan dana investasi sebagai MI harus mendapatkan izin dari OJK,” kata dia dilansir Antara, Rabu, 22 Juli 2020.

Tidak Berizin

Tonggam menjelaskan saat ini Jouska tidak memiliki izin sebagai MI ataupun entitas pelaku industri keuangan dari OJK. Maka dari itu, Jouska hanya bisa bertindak sebagai konsultan keuangan, bukan bertindak sebagai pengelola dana investasi.

“Jadi dua hal yang perlu diklarifikasi, yaitu legalitasnya dan kegiatan bisnisnya,” jelasnya.

Tongam mengatakan, saat ini Satgas Waspada Investasi berupaya merespons keluhan masyarakat agar kegiatan-kegiatan yang merugikan dapat diselesaikan segera. “Pekan depan (Jouska) akan kami panggil,” katanya.

Perusahaan jasa perencanaan keuangan terkemuka, Jouska tengah menjadi sorotan warganet. Sejumlah nasabah mengklaim mengalami kerugian investasi hingga kehilangan uang puluhan juta rupiah. Kerugian itu diduga lantaran pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan kesepakatan.

Topik mengenai Jouska menjadi salah satu perbincangan terpopuler di jejaring media sosial Twitter sejak Selasa, 21 Juli 2020, hingga Rabu ini.

OJK mengatur lembaga keuangan bank dan nonbank seperti perbankan, perusahaan asuransi serta pelaku pasar modal. Namun sejauh ini, OJK belum mengatur industri perencanaan keuangan seperti Jouska.

Hingga kini, Chief Executive Officer (CEO) PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno belum bisa diklarifikasi terkait pemanggilan oleh Satgas Waspada Investasi ini. (SKO)