<p>Petugas kebersihan melintas di depan layar yang menampilkan pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta. Pada akhir pekan ini, Jumat, 20 Maret 2020, IHSG ditutup menguat 89,52 poin atau 2,18% ke posisi 4.194,94. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.</p>
Industri

&#8216;Trio&#8217; SRO Beri Diskon Biaya Transaksi di Pasar Modal, Ini Rinciannya

  • JAKARTA – Meski pasar saham mulai membaik dan pencatatan saham emiten baru terus bertambah, ‘trio’ self regulatory organization (SRO) kembali menambah stimulus. Langkah ini diharapkan terus mendorong aktivitas perekonomian dari pasar modal. Melalui surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: S-168/D.04/2020 tanggal 18 Juni 2020 mengenai Persetujuan Relaksasi Kebijakan dan Stimulus […]

Industri
Issa Almawadi

Issa Almawadi

Author

JAKARTA – Meski pasar saham mulai membaik dan pencatatan saham emiten baru terus bertambah, ‘trio’ self regulatory organization (SRO) kembali menambah stimulus. Langkah ini diharapkan terus mendorong aktivitas perekonomian dari pasar modal.

Melalui surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: S-168/D.04/2020 tanggal 18 Juni 2020 mengenai Persetujuan Relaksasi Kebijakan dan Stimulus SRO kepada Stakeholder, ‘trio’ SRO yang terdiri dari Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), merinci beberapa stimulus terbaru.

Salah satunya BEI akan memberikan dukungan penyediaan infrastruktur teknologi informasi kepada anggota bursa dalam implementasi kebijakan work from home (WFH) dengan menggunakan internet dan cloud sehingga dapat mendukung pencegahan penyebaran COVID-19.

Selain itu, BEI juga memberikan stimulus dan kebijakan khusus terhadap kewajiban untuk pembayaran biaya pencatatan awal saham dan/atau biaya pencatatan saham tambahan yang dipotong sebesar 50 persen.

Kebijakan khusus tersebut berdasarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00044/BEI/06-2020 tanggal 18 Juni 2020 perihal Kebijakan Khusus atas Biaya Pencatatan Awal Saham dan Biaya Pencatatan Saham Tambahan.

“Diharapkan, kebijakan ini dapat memberikan keringanan kepada Perusahaan Tercatat dan/atau Calon Perusahaan Tercatat baru dalam menggalang dana jangka panjang dari masyarakat,” tulis siaran pers bersama yang dirilis Minggu, 21 Juni 2020.

KPEI juga akan menerapkan relaksasi atas dana Jaminan dengan memberikan keringanan atas kutipan setoran dana jaminan kepada anggota kliring yang sebelumnya sebesar 0,01% menjadi sebesar 0,005% dari nilai setiap transaksi bursa atas efek bersifat ekuitas.

Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Direksi KPEI Nomor: Kep-019/DIR/KPEI/0620 tanggal 18 Juni 2020 perihal Relaksasi Kebijakan dan Stimulus Pengurangan Kutipan Dana Jaminan.

Di sisi lain, KSEI akan memberikan relaksasi keringanan biaya kepada penerbit efek berupa pembebasan biaya penggunaan e-Proxy, pembebasan biaya pendaftaran efek awal atas efek yang diterbitkan melalui Equity Crowdfunding (ECF), dan pengurangan biaya pendaftaran efek tahunan sebesar 50% atas efek yang diterbitkan melalui ECF.

Selanjutnya, KSEI juga memberikan stimulus kepada perusahaan efek dan bank kustodian berupa pemberian alternatif jaringan koneksi menggunakan Virtual Private Network (VPN), penyesuaian biaya penyimpanan (safekeeping fees) sebesar 10% dari sebelumnya 0,005% per tahun menjadi 0,0045% per tahun,.

Stimulus lainnya yakni dukungan kepada Industri reksa dana berupa pemberian alternatif jaringan koneksi menggunakan VPN, penyesuaian biaya bulanan produk investasi untuk produk investasi yang terdaftar, dan pembebasan biaya pendaftaran produk investasi yang didaftarkan.

“Seluruh stimulus dan kebijakan tersebut diberlakukan sejak 18 Juni 2020 sampai dengan 17 Desember 2020. SRO bersama OJK akan terus melakukan koordinasi dan memonitor perkembangan aktivitas di pasar modal, serta mengambil langkah-langkah strategis guna meredam dampak Pandemi COVID-19 terhadap keberlangsungan stabilitas ekonomi nasional,” tambah keterangan SRO.