Trump Blokir TikTok, Curiga Pasok Data Pengguna Untuk Partai Komunis China
Pemerintah AS sedang mempertimbangkan untuk memblokir platform media sosial China termasuk TikTok. Dia menyebut TikTok sebagai ancaman dan menuduh platform ini membagikan data pengguna dengan pemerintah China.
WASHINGTON DC – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyatakan akan menandatangani perintah untuk melarang aplikasi video pendek asal China, TikTok. Langkah ini dilakukan terkait masalah keamanan nasional mengenai data pribadi yang ditangani TikTok.
Dilansir dari Reuters, Sabtu, 1 Agustus 2020, hal ini bakal menjadi pukulan besar bagi ByteDance Ltd yang merupakan perusahaan pengelola platform tersebut. Perusahaan yang berbasis di Beijing ini merupakan start-up yang dikenal sebagai raja decacorn.
“Terkait TikTok kami akan melarang mereka di AS, dan saya akan menandatangani dokumen itu besok,” tegas Trump, Jumat, 31 Juli 2020. Hingga saat ini perusahaan pengelola platform tersebut belum memberikan tanggapan terkait rencana presiden Negeri Pam Sam itu.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo menuturkan saat ini sejumlah kementerian dan angkatan bersenjata AS telah melarang para staf menggunakan TikTok untuk kebutuhan pribadi di antaranya Administrasi Keamanan Transportasi dan Militer AS.
Keamanan Data
Dalam wawancara dengan Fox News, Mike mengatakan pemerintah AS sedang mempertimbangkan untuk memblokir platform media sosial China termasuk TikTok. Dia menyebut TikTok sebagai ancaman dan menuduh platform ini membagikan data pengguna dengan pemerintah China.
Saat ditanya apakah merekemondasikan orang-orang untuk mengunduh TikTok, Mike menjawab iya jika bersedia dan menginginkan informasi pribadi di tangan Partai Komunis China.
Dikatakannya, hampir semua perusahaan asal China merupakan ancaman keamanan. Lantaran Undang-Undang keamanan internet China yang memungkinkan pemerintah mereka untuk meminta akses ke data perusahaan tersebut.
Kendati demikian Mike tidak menjelaskan apakah pemerintah China pernah meminta informasi dari TikTok. Departemen Luar Negeri AS juga menolak untuk memberikan rincian lebih lanjut atas pernyataan Mike tersebut.
Seorang pejabat dari dinas intelijen AS pun menolak berkomentar secara khusus apa penilaian intelijen tentang TikTok. Menurutnya, setiap perusahaan China diwajibkan oleh aturan negaranya untuk memberikan informasi yang tersimpan di jaringan mereka kepada otoritas China jika diminta.
“Semua orang AS harus khawatir gambar, biometrik, data lokasi, dan lainnya yang tersimpan di aplikasi China wajib diserahkan ke aparat keamanan negara China berdasarkan permintaan,” ujarnya dikutip dari ABC News, Kamis, 9 Juli 2020. (SKO)