<p>Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto untuk memimpin program food estate / Foto: Biro Pers Setpres</p>
Nasional

Tuai Pro-Kontra, Apa Cakupan Program Food Estate?

  • Food Estate merupakan konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi mencakup pertanian, perkebunan, bahkan peternakan di suatu kawasan.
Nasional
Khafidz Abdulah Budianto

Khafidz Abdulah Budianto

Author

JAKARTA - Progam Food Estate saat ini tengah menjadi topik pembicaraan setelah Sekjen Partai PDIP Hasto Kristiyanto memberikan sejumlah kritik dalam program tersebut. Hasto menyebut jika Progam Food Estate suatu kejahatan terhadap lingkungan karena telah menebang hutan. 

Senada dengan Hasto, Walhi juga menyebut program tersebut mempercepat laju deforestasi atau kerusakan lingkungan hidup. Lantas, apa yang dimaksud dengan Progam Food Estate?

Food Estate merupakan istilah populer dari kegiatan usaha budidaya tanaman skala luas (di atas 25 hektare) yang dilakukan dengan konsep pertanian sebagai sistem industrial dengan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi (lptek), modal, serta organisasi dan manajemen modern. 

Secara sederhana, Food Estate merupakan konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi mencakup pertanian, perkebunan, bahkan peternakan di suatu kawasan. Food Estate memadukan sektor dan sub sektor dalam suatu sistem agribisnis sehingga dapat memanfaatkan sumber daya alam (SDA) dengan optimal dan lestari.

Pengelolaan Food Estate dilakukan oleh sumber daya manusia yang professional dan berwawasan lingkungan. Penerapan konsep ini diarahkan pada masyarakat adat dan lokal yang berada di pedesaan seperti dikutip dari Buku Pintar Pengembangan Food Estate Kementerian Pertanian, Jumat 18 Agustus 2023.

Alasan dikembangkan Food Estate karena beberapa latar belakang. Pertama yaitu Pertumbuhan penduduk yang melonjak tidak sebanding lagi dengan ketersediaan pangan. Kedua, antara suplai dan permintaan di bidang pangan tidak lagi seimbang. 

Latar belakang ketiga yaitu pangan menjadi komoditas strategis mengingat kebutuhan pangan nasional yang meningkat namun laju alih fungsi lahan yang semakin tinggi khususnya di Bali dan Jawa.

Latar belakang dikembangkan Food Estate keempat yaitu Outflow devisa negara untuk pembiayaan impor beberapa komoditas pangan. Terakhir, Food Estate dikembangkan karena luasnya lahan di luar pulau Jawa dan Bali namun belum tergarap secara optimal. 

Oleh karenanya perlu adanya investor mengingat dana pemerintah yang terbatas namun tetap dengan memperhatikan masyarakat dan kelestarian lingkungan setempat.

Food Estate akan mengembangkan beberapa jenis komoditas pertanian prioritas seperti padi, jagung, kedelai, ubi kayu, ubi jalar, kacang tanah, sorgum, buah-buahan, sayur-sayuran, sagu, kelapa sawit, tebu. Tidak hanya itu, konsep ini juga akan mengembangkan bidang peternakan utamanya ternak sapi atau ayam.

Konsep Food Estate jika merujuk pada Buku Pintar Pengembangan Food Estate Kementerian Pertanian ditujukan kepada petani uatamanya mereka yang memiliki kemampuan dan keinginan untuk mengembangkan usahanya dalam skala luas. 

Selain itu, konsep ini juga ditujukan kepada badan usaha berbadan hukum di Indonesia seperti BUMN, BUMD, BUMS, dan Koperasi. Implementasi konsep Food Estate tersebar di sejumlah wilayah meliputi Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur, dan Papua. 

Setiap daerah akan memngembangkan komoditas yang berbeda sesuai dengan potensi di daerah tersebut. Food Estate masuk dalam salah satu Program Strategis Nasional (PSN) 2020-2024 sebagai antisipasi adanya gangguan suplai dan krisis pangan. 

Pengerjaan Food Estate dikerjakan bersama oleh lintas kementerian yang terdiri dari Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian PUPR.