Tugas dan Fungsi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
- Majelis Kehormatan adalah perangkat yang dibentuk Mahkamah untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Nasional
JAKARTA - Majelis Kerhormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) baru saja menggelar rapat perdananya pada Kamis, 26 Oktober 2023. Rapat perdana digelar sebagai tindak lanjut dari adanya laporan pelanggaran kode etik oleh hakim konstitusi MK usai memutus permohonan batas usia capres-cawapres.
MKMK beranggotakan tiga orang yaitu Ketua MK pertama Jimly Jimly Asshiddiqie, hakim konstitusi Wahiduddin Adams serta akademisi Bintan Saragih. MKMK akan bertugas selama satu bulan terhitung sejak dilantik pada 24 Oktober sampai 24 November 2023 guna memutuskan perkara dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Lantas, bagaimana profil MKMK? Apa tugas dan wewenang majelis kehormatan ini?Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Pasal 1 Ayat nomor 4, MKMK yang selanjutnya disebut Majelis Kehormatan adalah perangkat yang dibentuk Mahkamah untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
- Apple Akhirnya Dukung Undang-Undang Hak untuk Memperbaiki
- Terapkan Kebijakan EBT, Pesantren dan Pelabuhan Perikanan di Jatim Terima Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap
- Tinggi Jumlah Usia Produktif, Pemkot Surabaya Gerakkan Program Padat Karya
Hakim konstitusi yang dimaksud dalam pasal tersebut ialah jabatan menjalankan wewenang Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman seperti diatur dalam UUD 1945. Dalam Pasal tersebut juga dijelaskan soal definisi dari kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi adalah panduan moral dan etik bagi setiap Hakim Konstitusi, baik dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya maupun dalam pergaulan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi seperti tertuang dalam Pasal 1 nomor 9.
Kedudukan tentang MKMK dijelaskan dalam Pasal 2. Disitu disebutkan Majelis Kehormatan dibentuk oleh Mahkamah untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Soal kewenangan dari MKMK, diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) sampai (4). Dijelaskan bahwa MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan Mahkamah. Selain itu, MKMK juga berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
- Mentan Rasa Sultan, Ini Harta Kekayaan Amran Sulaiman
- BNI Gugat Bank Danamon Terkait Penyitaan Aset, Ini Duduk Perkaranya
- Digugat BNI Terkait Penyitaan Aset, Begini Kata Bank Danamon
Adapun dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat diperiksa dan diputus paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak laporan dicatat dalam e-BRLTP. Apabila dalam 30 hari belum selesai pemeriksaannya, dapat diperpanjang paling lama 15 (lima belas) hari kerja berikutnya.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, MKMK melaksanakan pemeriksaan berdasarkan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama) sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Soal keanggotan turut diatur melalui peraturan tersebut dalam Pasal 4 Ayat (1) hingga (4). Keanggotaan Majelis Kehormatan terdiri atas satu orang Hakim Konstitusi, satu orang tokoh masyarakat, dan satu orang akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum. Keanggotaan MKMK bersifat tetap untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun atau bersifat ad hoc yang ditentukan dalam RPH.