Tugu Insurance Luncurkan Produk T-down Payment
- Melalui produk t-down payment, pelanggan bisa mendapatkan nilai ganti rugi di luar asuransi yang menyatu dalam pembiayaan, yang nantinya dapat dipergunakan sebagai Uang Muka (down payment) bila ingin mengajukan kredit kendaraan bermotor kembali.
Korporasi
JAKARTA -PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU) melalui produk terbarunya t-down payment hadir memberikan solusi terhadap risiko yang mungkin dihadapi oleh pelanggan apabila terjadi kehilangan atau kerusakaan total pada kendaraan bermotor saat mengambil kredit kendaraan bermotor.
Melalui produk t-down payment, pelanggan bisa mendapatkan nilai ganti rugi di luar asuransi yang menyatu dalam pembiayaan, yang nantinya dapat dipergunakan sebagai Uang Muka (down payment) bila ingin mengajukan kredit kendaraan bermotor kembali.
Direktur Tugu Insurance, Indra Baruna menyatakan t-down payment diharapkan akan memberikan nilai tambah kepada pelanggan yang sedang mencicil kendaraan bermotornya, agar kekhawatiran jika terjadi kehilangan dan tidak ada dana untuk mengajukan kembali kredit kendaraan bermotor dapat berkurang dengan adanya benefit dari produk ini.
“Dan tentunya secara umum dapat meningkatkan antusiasme masyarakat untuk membeli kendaraan bermotor sesuai dengan kebutuhannya masing-masing,” kata dia dalam keterangan resmi seperti dikutip Jumat, 18 Februari 2022.
- Laba BFI Finance Tumbuh 61,3% Jadi Rp1,13 Triliun di 2021
- Gandeng Pengusaha Lokal, ID Food akan Distribusi Migor ke 110 Pasar Rakyat
- Harga Minyak Dunia Terus Melambung, Gimana Pengaruhnya ke RI?
Adapun produk ini tercetus setelah perusahaan menganalisa potensi pada angka penjualan kendaraan bermotor yang meningkat lebih dari 50% sesuai data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) yang mencatat penjualan mobil pada tahun 2021 mencapai 887.200 unit. Angka tersebut melonjak 67% dibandingkan yang tercatat pada tahun2020 sebanyak 532.407unit.
Produk asuransi menjadi salah satu bagian penting dalam perencanaan keuangan, termasuk saat merencanakan untuk pengajuan kredit kendaraan bermotor, karena adanya risiko kehilangan atau kerusakan total terhadap kendaraan bermotor yang sedang dicicil.
Umumnya pada saat pelanggan mengajukan kredit kendaraan bermotor, skema kredit dari perusahaan pembiayaan telah dilengkapi dengan perlindungan asuransi terhadap kendaraan bermotor, baik perlindungan Komprehensif ataupun perlindungan Total Loss Only. Tetapi, apakah asuransi tersebut sudah cukup bagi pelanggan untuk memberikan perlindungan menyeluruh terhadap risiko yang ada?
Saat kendaraan bermotor yang sedang dicicil hilang atau mengalami kerusakan total, maka proses klaim asuransi kendaraan bermotor akan berjalan mengikuti prosedur yang berlaku dengan nilai penggantian sesuai dengan Nilai Pertanggungan yang terdapat dalam polis asuransi kendaraan bermotor.
Nilai penggantian tersebut nantinya akan diberikan pertama kali kepada perusahaan pembiayaan untuk melunasi sisa hutang pelanggan, kemudian apabila terdapat selisih atau sisa maka akan diberikan kepada pelanggan.
Bila dihitung-hitung, maka nilai penggantian yang akhirnya diterima oleh pelanggan bisa lebih kecil dari yang dibayangkan apalagi jika kejadian kehilangan atau kerusakan total tersebut terjadi pada periode awal kredit kendaraan bermotor. Dan kemungkinan besar nilai ini tidak mencukupi untuk digunakan sebagai uang muka untuk mengajukan kredit kendaraan bermotor kembali.