<p>Uang kertas rupiah baru edisi HUT ke-75 RI. / Bi.go.id</p>
Gaya Hidup

Tukar Uang Baru Rp75.000 Bisa di Semua Bank, Mulai Hari Ini Lho

  • Bank Indonesia (BI) membuka kesempatan bagi seluruh bank untuk menjadi agen penghimpun penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 RI) mulai 1 Oktober 2020.

Gaya Hidup

Aprilia Ciptaning

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) membuka kesempatan bagi seluruh bank untuk menjadi agen penghimpun penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 RI) mulai 1 Oktober 2020.

Hal ini dilakukan dalam rangka memperluas akses penukaran uang senilai Rp75.000 dengan menyempurnakan skema yang berlaku secara kolektif.

“Dengan skema ini, masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang Rp75 ribu hanya perlu mendaftar pada bank umum terdekat di wilayah masing-masing,” ujar Direktur Eksekutif BI Onny Widjanarko dalam keterangan tertulis, Rabu, 30 September 2020.

Selain bank umum, skema ini juga berlaku untuk lembaga, instansi, korporasi, maupun organisasi untuk menjadi koordinator pooling bagi usahanya.

“Bank, lembaga, instansi, korporasi, atau organisasi dapat mengirimkan ­e-mail berisi formulir permohonan dan data penukar di kantor BI sesuai wilayahnya masing-masing,” jelas Onny.

Tahapan tersebut harus dilakukan untuk memperoleh data pemesanan penukaran sehingga transaksi dapat dilakukan pada waktu dan tempat yang sesuai bukti pemesanan.

Di samping mekanisme kolektif, BI juga membuka layanan penukaran individu melalui aplikasi PINTAR pada laman https://pintar.bi.go.id hingga 30 Oktober 2020.

Menurut Onny, periode tersebut berkemungkinan untuk diperpanjang menyesuaikan kebutuhan. Ia pun mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran uang untuk tetap menjalankan protokol COVID-19.

Adapun setiap lembar uang Rp75.000, hanya dapat ditukar oleh satu penduduk dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berkewarganegaraan Indonesia.

Kemudian, bagi lembaga yang ingin melakukan penukaran kolektif, jumlah kuota yang disediakan minimum 17 orang, sedangkan batas maksimum tidak ada. (SKO)