Warga melakukan penukaran uang baru untuk lebaran di mobil kas keliling Bank Indonesia (BI) Pasar Palmerah, Jakarta Barat, Rabu, 20 April 2022. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Gaya Hidup

Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2023 Bisa Lewat Kas Keliling, Ini Syaratnya

  • Inilah beberapa syarat menukarkan uang melalui layanan kas keliling untuk keperluan Lebaran 2023 ini. Selamat mencoba.
Gaya Hidup
Justina Nur Landhiani

Justina Nur Landhiani

Author

JAKARTA - Menjelang Lebaran Hari Raya Idul Fitri, biasanya banyak orang yang mulai menukarkan uang baru. Pada umumnya, uang baru ini digunakan untuk dibagikan sebagai THR Lebaran.

Oleh karena itu, Bank Indonesia (BI) membuka layanan kas keliling. Saat ini Bank Indonesia juga telah menyediakan sebanyak 5.066 kantor atau titik layanan penukaran uang tunai menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Meski begitu, sebelum Anda menukarkan uang melalui kas keliling, Anda perlu mengetahui syarat-syaratnya berikut ini.

Syarat Penukaran Uang Melalui Kas Keliling

Syarat Penukaran Uang Melalui Kas Keliling

Seperti yang dilansir dari laman resmi Bank Indonesia, berikut syarat untuk menukarkan uang rupiah yang perlu Anda ketahui.

  1. Penukaran uang hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
  2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
  3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
  4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan sebagai berikut.
    • Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
    • Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
  5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
  6. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
  7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
  8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan COVID-19.

Itu tadi beberapa syarat menukarkan uang melalui layanan kas keliling untuk keperluan Lebaran 2023 ini. Selamat mencoba.