Tunaikan Rukun Islam Ke-4 Sebelum Lebaran, Begini Tata Cara Salurkan Zakat Fitrah
Selain berpuasa, umat muslim dunia biasanya menunaikan Rukun Islam ke-4 yakni membayar zakat fitrah di Bulan Ramadan.
Gaya Hidup
JAKARTA – Selain berpuasa, umat muslim dunia biasanya menunaikan Rukun Islam ke-4 yakni membayar zakat fitrah di Bulan Ramadan.
Sebagai salah satu Rukun Islam, zakat menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Zakat termasuk dalam kategori ibadah, sama seperti shalat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah.
Sama seperti ritual dalam Agama Islam lainnya, ada syarat yang harus dimiliki bagi mereka yang ingin membayar zakat. Syarat tersebut antara lain Islam, merdeka, berakal dan baligh, mampu secara finansial serta hartanya memenuhi nisab.
Jika sudah terkumpul, zakat juga tak sembarang diberikan. Dalam Islam, ada delapan golongan manusia yang berhak untuk menerima zakat yang sudah dibayarkan.
Golongan tersebut antara lain adalah fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Fakir adalah mereka yang hampir tidak memiliki apapun sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
Sedangkan miskin adalah mereka yang memiliki sedikit harta, tetapi tidak bisa mencukupi kebutuhan dasar untuk hidup.
Golongan Amil merupakan orang-orang yang mengumpulkan dam membagikan zakat. Sedangkan mualaf adalah
mereka yang baru masuk atau baru memeluk agama Islam dan memerlukan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan baru.
Untuk Hamba Sahaya didefinisikan sebagai budak yang ingin memerdekakan dirinya. Sedang gharimin adalah mereka yang berutang untuk memenuhi kebutuhannya dan tidak sanggup untuk membayar utangnya.
Golongan fisabilillah adalah mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya, sedang ibnu sabil adalah mereka yang kehabisan biaya dalam perjalanannya dalam ketaatan kepada Allah.
Sama seperti Rukun Islam lain, Anda harus memiliki niat jika akan membayar zakat fitrah. Niat tersebut tergantung pada siapa saja yang menjadi tangungan Anda dalam menunaikan ibadah ini.
Jika Anda sendirian atau memiliki keluarga, Anda bisa gunakan lafaz niat berikut;
Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri ‘annii wa ‘an jami’i maa tilzamunii nafaqoo tuhum syar’an fardhan lillahi ta’aala
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’ala.”
Namun, jika Anda hanya berdua dengan isri tanpa memiliki anak, Anda dapat menggunakan lafaz niat berikut;
Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri ‘an zaujatii fardhan lillahi ta’aala.
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala.
Penyusun : Tim Sosial Media
Editor : Rizky C. Septania
Untuk lebih banyak informasi, Anda dapat mengunjungi sosial media TrenAsia berikut. Jangan lupa follow dan like.