<p>Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) / Twitter @KPK_RI</p>
Nasional

Tunggu Menhub Rampung Tugas, KPK Jadwalkan Panggilan Pekan Ini

  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, sebagai saksi dalam kasus korupsi di lingkup Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Nasional
Khafidz Abdulah Budianto

Khafidz Abdulah Budianto

Author

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, sebagai saksi dalam kasus korupsi di lingkup Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub)

Penjadwalan ulang dilakukan sembari menunggu Budi Karya selesai melakukan perjalanan dinas. “Tunggu saja di pekan ini. Kalau sudah selesai tugas dinas, kami (KPK) juga tidak ingin mengganggu tugas negara," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip dari Antara, Selasa 24 Juli 2023. 

Diketahui, Budi Karya Sumadi tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh Lembaga Anti Rasuah tersebut. Pada panggilan yang dijadwalkan tanggal 14 Juli 2023 lalu, Budi Karya tidak memenuhi panggilan karena masih ada acara dinas luar kota.

Mangkirnya Menhub juga diikuti oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto yang tidak hadir dan tanpa konfirmasi. Selain Menhub dan Sekjen Kemenhub, saksi yang mangkir pada panggilan yang dilayangkan oleh KPK adalah Billy Haryanto. Billy seorang pengusaha yang juga dikenal sebagai Billy Beras. 

Dalam kasus tersebut, diketahui KPK menetapkan Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, Direktur PT KA Manajemen Properti Yoseph Ibrahim, dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus korupsi ini.

Tetapkan Tersangka

KPK juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka penerima suap. Keenam orang tersebut yaitu Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, Kepala BTP Jawa Tengah Putu Sumarjaya, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernad Hasibuan. Ada pula PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jawa Barat Synto Pirjani Hutabarat.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian suap yang dilakukan pada beberapa proyek DJKA. Proyek tersebut berada di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa-Sumatra pada tahun anggaran 2022. 

Proyek tersebut meliputi Jalur ganda Solo-Kadipiro-Kalioso, Pembangunan jalur KA di Sulawesi Selatan, Konstruksi dan supervisi jalur KA di Lampegan Cianjur, serta perbaikan perlintasan sebidang di Jawa-Sumatra.