Turun ke PPKM Level III, Pemprov Jakarta: Sekolah dan Rumah Ibadah Bisa Tatap Muka
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatakan bahwa pihaknya akan membuka sekolah dan rumah ibadah tatap muka di tengah penurunan kasus aktif COVID-19 di Jakarta.
Nasional
JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa pihaknya akan membuka sekolah dan rumah ibadah tatap muka di tengah penurunan kasus aktif COVID-19 di Jakarta.
Menurut Riza, pembukaan aktivitas tatap muka masih dilakukan secara terbatas dengan menambah kapasitas partisipasi menyusul keputusan pemerintah pusat yang telah menurunkan Jakarta ke PPKM Level III.
"Kita bersyukur Jakarta diputuskan oleh pemerintah pusat sudah memasuki PPKM Level III. Ada beberapa yang diberi kelonggaran tapi tidak banyak, diantaranya kapasitas aja yang ditambah. Jadi, kita putuskan tempat ibadah akan dimungkinkan untuk tatap muka, untuk sekolah dimungkinkan," ujarnya dalam keterangan di akun Instagram, Selasa, 24 Agustus 2021.
- Proyeksi IHSG Menguat Terbatas di Tengah Perpanjangan PPKM, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
- IHSG Potensi Rebound, Rekomendasi Saham Reliance JPFA, LPKR, dan MIKA
- Tak Sekadar Limbah, PJB Manfaatkan FABA untuk Bangun Rumah Layak Huni bagi Warga Pacitan
Keputusan Pemprov DKI Jakarta ini merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Dalam beleid yang dikeluarkan pada Senin, 23 Agustus 2021 itu, kebijakan sekolah tatap muka 50 persen di atas hanya berlaku di daerah yang PPKM Level 3. Daerah dengan pelaksanaan PPKM Level 4 belum diizinkan untuk melaksanakan sekolah tatap muka.
Khusus untuk sekolah dengan berkebutuhan khusus seperti SDLB, MILN, SMPLB, dan MALB diizinkan untuk melakukan KBM tatap muka terbatas dengan kapasitas 62%-100%. Sedangkan untuk PAUD maksimal 33%.
Tidak hanya sekolah, dalam ketentuan itu juga diatur soal pembukaan rumah ibadah dimana kapasitas kegiatan di rumah ibadah maksimal berkapasitas 50%.
Riza mengatakan, pihaknya masih akan mengkaji lebih jauh rencana tersebut agar tidak terjadi hal-hal yang berpotensi memperluas klaster baru COVID-19.
"Kita tidak boleh gegabah. Kita tahu di banyak negara banyak sekolah dibuka ternyata terjadi klaster baru di sekolah nanti dinas kesehatan, dinas pendidikan dan lain-lain mempelajari dan nanti diputuskan," katanya.
Sementara itu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mengkonfirmasi bahwa pihaknya mulai membuka KBM tatap muka terbatas pada 30 Agustus mendatang. Rencananya, akan diikuti oleh 610 sekolah baik SD (kelas 4, 5 dan 6), SMP dan SMA-SMK.
"Diperkirakan ada 610 sekolah yang ikut PTM terbatas, mudah-mudahan tidak berubah minggu depan, mulai Senin," ujar Humas Disdik DKI Jakarta Taga Radja Gah kepada wartawan, Selasa, 24 Agustus 2021.
Dia menjelaskan, metode KBM terbatas masih sama seperti uji PTM sebelumnya, yakni sistem pembelajaran campuran, yaitu KBM online dan tatap muka.
Untuk KBM tatap muka, dilakukan dengan waktu maksimal 3-4 jam sehari, dan jumlah hari tatap muka terbatas adalah 1 hari dalam 1 minggu untuk 1 jenjang kelas.
Selanjutnya, ruang kelas juga diatur dengan jarak 1,5 meter antar siswa dan materi pembelajaran yang terbatas, yaitu hanya materi-materi esensial yang disampaikan pada pembelajaran tatap muka.
Dia menambahkan, selain 610 sekolah yang akan melaksanakan KBM terbatas, sekolah lain nantinya juga akan yang diberi kesempatan melaksanakan KBM tatap muka.
Sekolah yang akan diberi izin untuk melaksanakan KBM tatap muka ke depan akan menjalani asesmen terlebih dahulu.
Para guru juga akan dilatih untuk bisa menyesuaikan pembelajaran PTM dan daring. Jika sekolah lolos asesmen, Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan memberikan memberi izin PTM di sekolah tersebut.
"Jadi kita akan fokus ke sana (yang sudah diuji coba), beri kesempatan pada mereka, sambil simultan kami siapkan asesmen ke sekolah lain," kata Taga.*