logo
Cara Praktis Melakukan Registrasi dan Pengisian SPT Tahunan Pajak melalui DJP Online.jpg
Nasional

Tutorial Penggunaan dan Manfaat Coretax, Sistem Pajak Terbaru

  • DJP akan menggunakan Coretax untuk optimalisasi tugas administrasi, peningkatan akuntabilitas, dan pengurangan biaya operasional. Sistem ini memungkinkan otomatisasi sejumlah proses yang sebelumnya dilakukan secara manual, sehingga mengurangi potensi kesalahan

Nasional

Muhammad Imam Hatami

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan meluncurkan sistem pajak modern bernama Coretax pada tanggal 1 Januari 2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mendukung pencapaian target penerimaan pajak dan modernisasi layanan perpajakan di Indonesia.

Sistem Coretax akan memasuki tahap praimplementasi mulai taggal 24-31 Desember 2024. Pada tahap ini, fitur yang disediakan masih terbatas untuk memastikan kesiapan penuh sebelum penerapan resmi. Tahap ini menjadi langkah awal yang penting untuk mempersiapkan peluncuran sistem yang diklaim dapat mendukung digitalisasi dan otomatisasi layanan perpajakan di Indonesia.

"Harapannya, saat implementasi nanti wajib pajak tidak menemui kesulitan penggunaan aplikasi, perlu diketahui bahwa pada tahap praimplementasi, fitur yang dapat diakses masih terbatas," terang Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, di Jakarta, dikutip Jumat, 27 Desember 2024.

Coretax diharapkan dapat menjadi solusi untuk mendukung pencapaian target penerimaan pajak, sejalan dengan proyeksi ekonomi dan pelaksanaan kebijakan yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan teknologi modern dalam pengelolaan perpajakan, sehingga memungkinkan peningkatan efisiensi dan akurasi yang lebih tinggi dalam pengumpulan data, pengolahan, serta pelaporan pajak. 

Dengan demikian, Coretax tidak hanya membantu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menjalankan tugasnya secara lebih optimal, tetapi diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan penerimaan negara melalui perluasan basis pajak dan pengawasan yang lebih efektif.

Manfaat Coretax

Nantinya DJP akan menggunakan Coretax untuk optimalisasi tugas administrasi, peningkatan akuntabilitas, dan pengurangan biaya operasional. Sistem ini memungkinkan otomatisasi sejumlah proses yang sebelumnya dilakukan secara manual, sehingga mengurangi potensi kesalahan dan mempercepat waktu pelayanan. 

Dari sisi wajib pajak, Coretax menawarkan layanan perpajakan yang lebih mudah diakses melalui konsep omni-channel, di mana wajib pajak dapat mengakses informasi dan menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka melalui berbagai saluran digital yang terintegrasi. 

Hal tersebut tidak hanya memberikan kenyamanan, tetapi juga menekan biaya kepatuhan, karena proses pelaporan dan pembayaran pajak menjadi lebih sederhana, cepat, dan transparan. Dengan pendekatan ini, Coretax diharapkan dapat mendorong kepatuhan sukarela dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan Indonesia.

Peluncuran Coretax diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan sukarela wajib pajak dan mendukung peningkatan penerimaan pajak negara secara berkelanjutan. Sistem ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat basis penerimaan negara melalui transformasi digital yang progresif.

Tutorial Menggunakan Coretax DJP

1. Login ke Sistem Coretax DJP

2. Mengatur Ulang Kata Sandi

  • Pilih "Tujuan Konfirmasi" (Surat Elektronik atau Nomor Gawai).
  • Masukkan alamat email atau nomor gawai sesuai pilihan.
  • Masukkan kode captcha dan centang "Pernyataan".
  • Klik tombol Kirim.
  • Cek email atau SMS berisi tautan perubahan kata sandi dari domain @pajak.go.id (email) atau pengirim "DJP" (SMS).
  • Klik tautan tersebut dan ubah kata sandi.

3. Mengisi Passphrase

  • Isi kata sandi baru dan buat passphrase (tidak sama dengan kata sandi).
  • Passphrase akan digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital untuk layanan Coretax DJP.

Sistem Coretax DJP siap digunakan untuk mempermudah pengelolaan pajak Anda!