C7UL7Kn2urEU5HbBPAlArwHIgJ2n0o6COJKuaIsp.jpeg
Gaya Hidup

TWC Bakal Berlakukan Zonasi di Borobudur

  • Dengan begitu, akan ada titik temu antara pemanfaatan candi untuk kegiatan spiritual, konservasi, edukasi, maupun komersial. Karena dalam UU Cagar Budaya, salah satu pemanfaatan Candi Borobudur adalah untuk kepentingan agama.

Gaya Hidup

Yosi Winosa

JAKARTA - PT Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur bakal menerapkan sistem zoning atau pemetaan antara kepentingan konservasi, spiritual, edukasi, maupun dari sisi komersial. 

Saat ini, TWC masih merancang dan berkomunikasi dengan seluruh stakeholder terkait.

Direktur PT TWC Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko Edy Setijono mengatakan, penerapan tersebut diharapkan antar kepentingan dapat lebih tertata, terutama soal jalur yang digunakan. 

“Jadi, besok nggak ada lagi tabrakan karena jalurnya sudah kami tata ulang. Mereka punya lokasi masing-masing. Misal ada kegiatan spiritual, pasti lokasinya di situ,” kata Edy dalam website resmi dikutip Minggu, 8 Januari 2023.

Dia menuturkan, memang harus ada harmoni antar stakeholder. Lantaran sistem tersebut nantinya diterapkan demi kebaikan bersama. TWC pun memberikan ruang Candi Borobudur untuk kepentingan umum. Tidak ada satu pihak yang mengklaim khusus.

Terlebih, hal itu juga sudah tertuang dalam kesepakatan empat menteri dan dua gubernur. Untuk menjadikan Candi Borobudur sebagai pusat agama Buddha Indonesia dan dunia. 

“Kami tetap jadikan Candi Borobudur untuk fungsi yang ada. Tapi dengan skala prioritas tertentu,” kata Edy.

Edy menargetkan sistem zoning tersebut bakal diimplementasikan pada 2023. Lantaran, saat ini TWC tengah menyusun aturan-aturan dan mekanismenya. Setelah rampung, kata dia, tahap selanjutnya yakni memaparkan hasil kajian itu dan mencermatinya.

Dirjen Bimas Buddha Kementerian Agama RI Supriyadi menambahkan, kajian tersebut memang harus diputuskan bersama karena melibatkan beberapa institusi. Sehingga masih memerlukan kajian-kajian mendalam. Termasuk soal pemanfaatan Candi Borobudur. Pemerintah pun sepakat, Candi Borobudur harus dilestarikan. 

“Dari nota kesepahaman itu, sudah ada SOP-nya. Nanti kami coba bahas kembali. Mudah-mudahan ada solusi terbaik untuk umat Buddha dan pemerintah,” ujarnya.

Dengan begitu, akan ada titik temu antara pemanfaatan candi untuk kegiatan spiritual, konservasi, edukasi, maupun komersial. Karena dalam UU Cagar Budaya, salah satu pemanfaatan Candi Borobudur adalah untuk kepentingan agama.