Cara Download Video dari Twitter Tanpa Harus Bayar Langganan Twitter Blue
Fintech

Twitter alias X Peroleh Lisensi Pembayaran Kripto, Bitcoin Pulih ke US$27.000

  • Negara bagian Rhode Island telah menyetujui lisensi yang diajukan oleh Twitter Payments LLC untuk menyimpan, mengirimkan, dan menukar mata uang digital.

Fintech

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Bitcoin (BTC) mulai memulih dan bergerak di kisaran US$27.000 atau setara dengan Rp411,4 juta dalam asumsi kurs Rp15.230 per-dolar Amerika Serikat (AS) setelah Twitter alias X memperoleh lisensi pembayaran menggunakan aset kripto.

Dikutip dari CoinTelegraph, negara bagian Rhode Island telah menyetujui lisensi yang diajukan oleh Twitter Payments LLC untuk menyimpan, mengirimkan, dan menukar mata uang digital.

Dengan demikian, Twitter/X kini tercatat sebagai entitas layaknya crypto exchange, dompet digital, dan pemroses pembayaran yang diziinkan untuk mengendalikan transaksi mata uang virtual di wilayah Rhode Island.

Setelah lisensi ini diumumkan, Bitcoin dan aset-aset kripto berkapitalisasi pasar terbesar lainnya pun mulai merangkak naik setelah beberapa hari sebelumnya terus dihantam oleh tren penurunan.

Menurut pantauan Coin Market Cap, Kamis, 31 Agustus 2023 pukul 12.00 WIB, Bitcoin menempai posisi harga US$27.194 (Rp414,4 juta).

Walaupun angkanya menurun dalam 24 jam terakhir sebesar 0,75%, namun dalam sepekan terakhir aset kripto berkapitalisasi pasar terbesar ini menanjak 2,89%.

Tidak hanya dari segi harga, keberanian investor terhadap Bitcoin pun kembali memulih, dan hal tersebut tercermin dari Bitcoin Fear and Greed Index yang terpantau berada di level 42, atau sudah menjajaki wilayah netral setelah berhari-hari menempati area Fear.

Faktor Lain yang Jadi Sentimen Positif Bitcoin

Selain pemerolehan lisensi Twitter/X, kenaikan pada Bitcoin pun terjadi setelah Hakim Pengadilan Banding AS Neomi Rao memihak kepada perusahaan penyedia jasa investasi aset digital Grayscale Investments LLC terkait gugatan yang dilayangkan mereka kepada Komisi Sekuritas dan Bursa (Securities and Exchange Commission/SEC) AS.

SEC menggugat Grayscale terkait produk Grayscale Bitcoin Trust (GBTC) yang akan bertransformasi menjadi layanan exchange traded fund (ETF), namun dinilai komisi berpotensi mengandung penipuan sehingga SEC pun menolak perizinan transformasi tersebut.

Oleh karena itu, keputusan SEC pun didugat oleh Grayscale dan akhirnya Neomi Rao memerintahkan agar permohonan perizinan ETF GTBC ditinjau ulang.

Hakim Rao bahkan menyatakan bahwa SEC tidak bisa memberikan argumentasi apapun yang mendasari gugatan mereka terhadap Grayscale.