elon musk
Hukum Bisnis

Twitter Dapat Gugatan Kedua Bulan Ini Terkait Pembayaran Pesangon

  • Eks insinyur senior Twitter, Chris Woodfield, mengajukan gugatan perwakilan kelompok di pengadilan federal Delaware, Selasa 18 Juli 2023 waktu setempat

Hukum Bisnis

Distika Safara Setianda

JAKARTA - Twitter Inc terkena gugatan kedua pada bulan ini terkait pembayaran pesangon mantan karyawannya. Pekerja mengklaim perusahaan berutang setidaknya U$500 juta atau setara dengan Rp7,5 triliun kepada mantan pekerja. 

Hal itu setelah maraknya PHK usai akuisisi perusahaan berlambang burung biru itu oleh Elon Musk. Eks insinyur senior Twitter, Chris Woodfield, mengajukan gugatan perwakilan kelompok di pengadilan federal Delaware, Selasa 18 Juli 2023 waktu setempat 

Woodfield dalam gugatannya menuduh perusahaan menargetkan pekerja yang berusia lebih tua untuk PHK. Woodfield, yang bekerja untuk Twitter di Seattle, mengatakan perusahaan berulang kali memberi tahu karyawan bahwa mereka akan menerima gaji dua bulan dan pembayaran lainnya jika mereka diberhentikan. “Namun kami belum menerima uang tersebut,” ujarnya dikutip dari Reuters, Kamis 20 Juli 2023,

Woodfield menuduh perusahaan melanggar kontrak dan penipuan. Menurut gugatan tersebut, Woodfield menandatangani perjanjian untuk menengahi sengketa hukum terkait pekerjaan yang mengharuskan Twitter membayar biaya awal untuk memungkinkan kasus individual dilanjutkan. 

Dia mengaku telah memprakarsai arbitrase terhadap Twitter awal tahun ini. Namun, Woodfield mengklaim Twitter menolak membayar biaya dalam kasusnya sehingga menghambat proses berlanjut. 

PHK Massal

Klaim serupa juga diajukan oleh ratusan mantan karyawan dalam kasus terpisah pada awal tahun ini. Twitter mengatakan bahwa para karyawan tersebut tidak mengajukan dokumen yang diperlukan

Sebagai informasi, Twitter memberhentikan lebih dari setengah tenaga kerjanya sebagai tindakan penghematan biaya setelah Musk mengakuisisi perusahaan tersebut Oktober 2022 lalu. Twitter kini juga tidak lagi memiliki departemen hubungan media. Perusahaan mengklaim telah membayar lunas seluruh tanggungjawabnya kepada mantan karyawan.

Diketahui, gugatan serupa diajukan pekan lalu di pengadilan federal California. Perwakian pekerja mengklaim Twitter berutang pesangon kepada mantan karyawannya lebih dari U$500 juta atau setara Rp7,5 triliun. Twitter belum memberikan tanggapan resmi terhadap gugatan tersebut.