Wanprestasi dan penipuan memiliki batasan yang tipis sebab pelaku kejahatan kerap membingkai perbuatannya secara prinsip-prinsip hukum perdata seperti melalui perjanjian dan kontrak sebagai modusnya.
Fintech

Uang Anak Usaha KoinWorks Dibawa Kabur Borrower, Bagaimana Nasib Lender?

  • Proses pengembalian dana diperkirakan membutuhkan waktu hingga dua tahun. Sebagai bentuk kompensasi, KoinP2P berkomitmen memberikan bunga sebesar 5% per tahun dari total dana yang dipinjamkan.

Fintech

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - KoinP2P, salah satu anak usaha dari aplikasi keuangan KoinWorks, tengah menghadapi dugaan penipuan yang dilakukan oleh salah satu peminjam (borrower). Dugaan ini muncul setelah peminjam tidak mengembalikan dana sesuai dengan perjanjian, bahkan diduga membawa kabur uang yang dipinjam.

Menanggapi situasi ini, Direktur KoinP2P, Jonathan Bryan, memastikan pihaknya akan bertanggung jawab memulihkan dana milik pemberi pinjaman (lender). 

Proses pengembalian dana diperkirakan membutuhkan waktu hingga dua tahun. Sebagai bentuk kompensasi, KoinP2P berkomitmen memberikan bunga sebesar 5% per tahun dari total dana yang dipinjamkan.

“Kami tetap beroperasi dan berkomitmen menjaga kepercayaan lender. Kami juga bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menyelesaikan kasus ini secara efektif,” ujar Jonathan dalam keterangan resminya, Selasa, 19 November 2024.

Pengembalian Dana dan Kompensasi untuk Lender

Jonathan menjelaskan bahwa upaya pengembalian dana lender yang terdampak akan dilakukan secara bertahap selama dua tahun. Selain itu, bunga kompensasi sebesar 5% akan dibayarkan setiap bulan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada para lender.

Menurut Jonathan, masalah ini bermula saat KoinP2P memberikan pinjaman produktif kepada salah satu borrower. Namun, peminjam yang seharusnya mengembalikan dana secara bertahap justru tidak memenuhi kewajibannya. Dana tersebut diduga digelapkan oleh pelaku, sehingga tidak diteruskan kepada lender.

“Dana yang sudah dibayarkan oleh pelaku UMKM seharusnya diteruskan kepada lender melalui KoinP2P. Namun, pelaku justru membawa kabur uang tersebut,” jelas Jonathan.

Langkah Hukum dan Upaya Pemulihan

KoinP2P telah melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, perusahaan juga sedang mengupayakan berbagai langkah pemulihan, termasuk mencari suntikan modal baru dan mengalokasikan sebagian keuntungan perusahaan untuk membantu lender yang terdampak.

“Upaya hukum terus kami tempuh untuk mengejar pelaku dan mengembalikan dana yang telah digelapkan,” tegas Jonathan.

Model Bisnis KoinP2P yang Teruji

Jonathan turut menjelaskan bahwa KoinP2P menggunakan model supply chain financing dalam operasionalnya. Model ini memungkinkan pemberian pinjaman kepada UMKM melalui distributor besar di dalam ekosistem rantai pasok. Dengan pendekatan ini, pinjaman yang diberikan bersifat produktif, membantu UMKM meningkatkan arus kas serta keuntungan mereka.

“Model bisnis ini telah teruji dan berjalan dengan baik. Namun, masalah muncul karena ulah terduga pelaku yang memanfaatkan celah untuk melakukan penipuan,” imbuh Jonathan.

Kasus KoinP2P Berbeda dengan Investree

Jonathan juga menegaskan bahwa kasus yang menimpa KoinP2P berbeda dengan kasus yang melibatkan PT Investree Radhika Jaya. Mantan CEO Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, sebelumnya dilaporkan melarikan dana nasabah ke luar negeri. Hingga kini, perusahaan tersebut belum menunjukkan tanggung jawab untuk memulihkan dana para pemberi pinjaman.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus mengejar Adrian untuk memastikan proses hukum tetap berjalan. Di sisi lain, KoinP2P menunjukkan komitmen penuh untuk memulihkan dana lender dan menjaga integritas layanan mereka.

Tentang KoinP2P

Sebagai platform pinjaman produktif, KoinP2P telah mendukung lebih dari 11.000 UMKM di Indonesia. Berbeda dengan pinjaman konsumtif seperti online lending, KoinP2P menitikberatkan pada pembiayaan produktif yang bertujuan meningkatkan kelangsungan usaha.